JAKARTA, LINTASPENA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY). KPK memperpanjang penahanan Ade Yasin untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan AY dan lainnya selama 40 hari ke depan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Ali mengatakan, Ade Yasin masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Selain Ade Yasin, tersangka lain dalam kasus ini juga penahanannya diperpanjang, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.
Baca Juga:
KSP: Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS
Sementara Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap mereka dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti dengan pemanggilan saksi-saksi.
“Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022,” kata Ali.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/5) ini. Dia diperiksa untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
KPK Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi di Kota Ambon Karena Tak Kooperatif
Teuku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY).
“Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Selain Teuku, tim penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya, yakni Sekretariat BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Inspektur/Kepala BPKAD 2019-2021 Ade Jaya, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, dan PNS/Kasie di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan.
“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY,” kata Ali.
Baca Juga:
Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM 2022 di Rokan Hilir Ditargetkan Menyentuh 72.000 Pelaku KUMKM
KPK mendalami awal mula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membahas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait lapi laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Pendalaman hal tersebut dilakukan KPK saat memeriksa empat tersangka pemberi suap kepada BPK. Mereka adalah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Mereka diperiksa di Gedung KPK pada Selasa, 10 Mei 2022.
“Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5).
Baca Juga:
50 Ribu Buruh Bakal Demo di GBK dan DPR Besok, Ini 18 Tuntutannya
Selain itu, keempatnya juga diselisik soal temuan barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik beberapa waktu lalu.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memanggil dan memeriksa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Dalam kasus ini KPK menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin lantaran menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap dilakukan Ade Yasin agar laporan keuangan Pemkab Bogor meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca Juga:
Presiden UEA Sheikh Khalifa Wafat dalam Usia 73 Tahun
“Pasti (memanggal Iwa Setiawan). Saya kira siapa pun kalau kemudian dari kontruksi perkara ini, ya, setelah kami kembangkan dari saksi-saksi kemudian penyidik membutuhkan keterangan dari pejabat, baik itu di Pemkab Bogor, ataupun pihak BPK Jabar, pasti kami panggil sebagai saksi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Iwan Setiawan merupakan Wakil Bupati Bogor. Dia diangkat menjadi Plt Bupati lantaran Ade Yasin dijerat KPK.
Iwan Setiawan diketahui sebagai pihak yang menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat di Bandung, pada Jumat 25 Maret 2022.
Laporan keuangan ini diserahkan langsung oleh Iwan kepada Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib. Saat itu Iwan Setiawan berharap agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP.
Ali mengatakan, pihaknya bakal mendalami keterlibatan Iwan Setiawan dalam kasus ini.
“Artinya, kami tidak membatasi seseorang menjadi saksi, tapi prinsipnya adalah saksi adalah orang yang mengetahui sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka, tentu kami fokuskan kepada perbuatan tersangka dulu,” kata Ali.
“Baru nanti pengembangannya, secara terbuka ada di proses persidangan, ya. putusan pengadilan dan lain-lain, yang itu butuh analisa lebih lanjut,” Ali menambahkan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Bupati Bogor Ade Yasin menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
“AY (Ade) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Firli menyebut, awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Tim pemeriksa tersebut yakni Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.
Firli mengatakan, atas keinginan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP itu, pada sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan).
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.
Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. Kemudian audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.
Adapun temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade) melalui IA (Ihsan) dan MA (Maulana) kepada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” kata Firli.
Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.
Source: merdeka.com
(VLH)