Menaker Yassierli: Penyandang Disabilitas Memiliki Hak dan Kesempatan Kerja yang Setara

Meni
Menaker Yassierli: Penyandang Disabilitas Memiliki Hak dan Kesempatan Kerja yang Setara
Menaker Yassierli berfoto bersama peserta usai pembukaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Boyolali, Jumat (31/7), sebagai langkah nyata Kemnaker dan BAZNAS RI menciptakan ekosistem kerja inklusif. (Foto : Humas Menaker RI)
A-AA+A++

BOYOLALI,  LINTASPENA.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus dimulai dari hulu. Hal ini diwujudkan dengan memastikan setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, memperoleh hak dan kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, serta berkarier sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.

Komitmen kuat tersebut disampaikan secara langsung oleh Yassierli saat membuka acara Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. Kegiatan strategis ini diselenggarakan di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (31/7/2026).

Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan sebuah daerah tidak boleh hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi semata. Indikator keberhasilan yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah mampu menghadirkan kesempatan kerja yang adil dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Penyandang disabilitas bukanlah objek yang harus dikasihani. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa ini sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” ujar Menaker dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi oleh kelompok penyandang disabilitas di pasar kerja global saat ini masih sangat besar. Mengutip data dari International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia tercatat sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Kondisi memprihatinkan juga membayangi kelompok penyandang disabilitas usia muda. Mereka menghadapi risiko yang hampir dua kali lipat lebih besar untuk kehilangan kesempatan bersekolah, kesulitan mendapatkan akses pekerjaan, maupun kesempatan untuk mengikuti berbagai pelatihan peningkatan keterampilan.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan zaman sekarang tidak lagi sebatas menyediakan lapangan kerja baru. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dituntut mutlak untuk membangun sebuah sistem keadilan yang mampu menilai kompetensi setiap individu secara objektif tanpa adanya sentimen diskriminasi.

Untuk mewujudkan ekosistem yang ideal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan tiga pilar utama. Jembatan inklusivitas itu meliputi proses rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta integrasi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memperluas akses kerja, bukan justru menciptakan hambatan baru.

Dari sisi payung hukum, pemerintah terus memperkuat proteksi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas sebesar 2 persen di instansi pemerintah/BUMN/BUMD, dan 1 persen di swasta. Aturan ini dipertegas lagi lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Meski regulasi sudah ketat, Yassierli menilai keberhasilan program ini tetap membutuhkan dukungan penuh dan kesadaran dari dunia usaha. Inklusivitas harus dilekatkan ke dalam strategi pengembangan sumber daya manusia di perusahaan agar para pekerja disabilitas memiliki jenjang karier yang jelas berdasarkan performa kerja mereka.

Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci utama. Kemnaker berkomitmen memberikan pendampingan komprehensif yang tidak berhenti pada pelatihan saja, melainkan mencakup penguatan jejaring dengan dunia usaha hingga fasilitasi penempatan kerja yang nyata. (Agung)

Pos Terkait

Read Also

Hadapi Disrupsi AI, Menaker Yassierli Minta Generasi Muda Fokus Tingkatkan Keterampilan

JAKARTA, Lintaspena.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan...

Kementerian Kesehatan Tegaskan Komitmen Dukungan Untuk Disabilitas

“Saya kaget dengan jumlah anak disabilitas intelektual yang...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *