DPRD Riau Dorong Perubahan Perda TJSL, Tegaskan Kontribusi Dunia Usaha Harus Transparan dan Terarah

Meni
DPRD Riau Dorong Perubahan Perda TJSL, Tegaskan Kontribusi Dunia Usaha Harus Transparan dan Terarah
Bapemperda DPRD Riau Abdullah (kiri) menyerahkan berkas usulan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 kepada pimpinan sidang dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (24/8/2026). (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

PEKANBARU, LINTASPENA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mendorong penguatan tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha agar semakin terarah, transparan, terkoordinasi, serta mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Abdullah, saat menyampaikan pandangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau, dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026).

Abdullah mengatakan, dunia usaha merupakan salah satu kekuatan penting dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Dalam kerangka tersebut, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha mempunyai posisi yang strategis. Perubahan regulasi diperlukan karena terdapat perkembangan kebijakan dan regulasi nasional yang perlu diakomodasi dalam pengaturan daerah,” kata Abdullah.

Ia menjelaskan, optimalisasi tata kelola ini sengaja diarahkan untuk memperkuat sinergi antara program mandiri dunia usaha dengan program prioritas Pemprov Riau. Dengan demikian, pembiayaan pembangunan yang bersumber dari kontribusi swasta dapat memberikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang jauh lebih besar bagi masyarakat luas.

Politisi ini menyebutkan, salah satu perubahan krusial dalam Ranperda tersebut adalah penyesuaian nomenklatur dari “tanggung jawab sosial perusahaan” (CSR) menjadi “tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha”. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap pengertian, sasaran bidang, mekanisme prosedur penyelenggaraan, hingga penguatan kelembagaan Forum TJSL Badan Usaha.

“Dengan demikian, tanggung jawab tidak boleh dipandang hanya sebagai bentuk pemberian bantuan sukarela kepada masyarakat. Kita ingin membangun paradigma yang lebih maju, yaitu bagaimana kontribusi badan usaha dapat direncanakan secara baik, dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi dengan program pembangunan daerah, tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata,” ungkapnya.

DPRD Provinsi Riau juga memandang penting agar program jaminan sosial lingkungan ini tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus dikunci lewat tata kelola yang baik demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat Riau.

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 ini diajukan bersamaan dengan Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup.

Pengajuan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini didasari oleh lima pertimbangan objektif:

  1. Adanya perkembangan peraturan perundang-undangan nasional yang menuntut penyesuaian segera di tingkat daerah.
  2. Adanya tuntutan kebutuhan nyata di lapangan yang berkembang dinamis setelah Perda lama ditetapkan.
  3. Urgensi memberikan payung hukum yang pasti dan relevan bagi hubungan pemerintah daerah, dunia usaha, dan perlindungan lingkungan.
  4. Khusus bidang lingkungan, terdapat persoalan kompleks dan mendesak seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang butuh penguatan penanganan lintas sektor.
  5. Kebutuhan mendesak untuk merombak manajemen kontribusi dunia usaha agar transparan dan akuntabel.

“Dengan pertimbangan tersebut, DPRD Provinsi Riau memandang kedua Ranperda ini memiliki urgensi tinggi untuk segera dibahas dan disahkan demi menyiasati kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional,” pungkas Abdullah. (Fn)

Pos Terkait

Read Also

Ketua Pansus Abdullah Serahkan 126 Halaman Laporan Optimalisasi Pendapatan Riau

PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah...

DPRD Riau Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Plt Gubernur SF Hariyanto Komit Tindak Lanjuti Catatan Dewan

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *