PEKANBARU, LINTASPENA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS). Pihak pengelola didesak untuk segera merampungkan sisa pekerjaan pembangunan revitalisasi pasar wisata tersebut jika tidak ingin menghadapi sanksi pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak.
Langkah hukum dan administratif ini terpaksa ditempuh Pemko Pekanbaru setelah melihat progres pembangunan fisik di lapangan yang dinilai jalan di tempat. Padahal, merujuk pada dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati kedua belah pihak, proyek revitalisasi Pasar Bawah seharusnya sudah rampung total dan beroperasi pada tahun 2025 silam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah murni berlandaskan regulasi kedinasan yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Semua kebijakan ini kita ambil berdasarkan regulasi, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Perlu diingat bahwa seluruh aset Pasar Bawah itu adalah mutlak milik Pemko Pekanbaru yang dikerjasamakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatannya,” tegas Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Senin (24/8/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Ami ini, keterlambatan operasional gedung akibat lambannya pengerjaan oleh PT AAS telah memicu dampak beruntun. Kondisi ini membuat Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan jajaran terkait untuk meminta kepastian linimasa pengerjaan demi melindungi hak-hak ratusan pedagang yang saat ini terkatung-katung menunggu jadwal operasional pasar.
“Keterlambatan ini menuntut kami mengambil langkah-langkah administratif secara berjenjang. Teguran pertama dan kedua sudah kita layangkan sebelumnya dan memang ada sedikit progres. Namun, demi memenuhi klausul hukum di dalam kontrak dan menjamin kepastian bagi para pedagang, kami baru saja menerbitkan SP3. Ini demi kejelasan kapan masyarakat bisa kembali berjualan,” cetusnya.
Lebih lanjut, Ami memaparkan bahwa ketegasan Pemko Pekanbaru dalam menerbitkan SP3 juga menjadi benteng utama untuk mencegah timbulnya potensi kerugian keuangan daerah. Kerugian akibat tertundanya operasional pasar tidak hanya memukul pendapatan daerah, melainkan turut mematikan roda ekonomi para pedagang kecil yang sudah telanjur menginvestasikan modalnya di sana.
Ami menyebut, meskipun PT AAS berstatus sebagai mitra strategis daerah dan pemerintah berkomitmen penuh membantu percepatan, aturan hukum di dalam kontrak kerja sama tetap harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Ia menggarisbawahi bahwa SP3 merupakan peringatan terakhir. Jika PT AAS gagal menunjukkan progres signifikan dalam waktu dekat, Pemko Pekanbaru dipastikan akan langsung mengambil alih penuh pengelolaan Pasar Bawah.
“Ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka untuk memenuhi kewajiban kepada pemerintah. Kami butuh kepastian tanggal kapan bangunan selesai dan kapan operasional dimulai. Kasihan pedagang yang sudah berinvestasi besar namun belum bisa berjualan. Langkah tegas ini adalah bentuk nyata keberpihakan Pemko Pekanbaru kepada masyarakat,” pungkas Ami. (Ar)









Tidak ada Respon