Gandeng KPK dan BPKP, Pemprov Riau Dorong Transparansi Data PI 10 Persen Sektor Migas

Meni
Gandeng KPK dan BPKP, Pemprov Riau Dorong Transparansi Data PI 10 Persen Sektor Migas
Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersama Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Minggu (9/8/2026). Dalam sidang paripurna sempena Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. (Foto : Istimewa)
A-AA+A++

PEKANBARU, LINTASPENA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi memperketat pengawasan tata kelola sektor minyak dan gas bumi (migas) guna mendongkrak ketahanan finansial daerah pada Minggu (9/8/2026). Di tengah keterbatasan ruang belanja, keterbukaan akses data produksi dan ketepatan proyeksi perhitungan menjadi syarat mutlak yang kini diperjuangkan pemerintah daerah. Langkah ofensif ini diambil agar pembagian hasil kekayaan alam yang menjadi hak konstitusional Bumi Lancang Kuning dapat diterima secara adil.

Agenda penguatan hak daerah melalui participating interest (PI) sebesar 10 persen pada blok migas strategis tersebut disuarakan secara mendalam dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau sempena Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau di Pekanbaru. Reformasi tata kelola yang dibahas bersama jajaran legislatif ini dirancang untuk memastikan aliran modal dari sektor ekstraktif tersebut tidak mengalami kebocoran di tingkat pusat. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang daerah dalam mengamankan aset pendapatan.

Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah menolak bersikap pasif dengan hanya menerima laporan angka bersih akhir dari pihak operator hulu migas. Menurutnya, akuntabilitas publik menuntut adanya ruang bagi daerah untuk mengonfirmasi validitas volume lifting harian secara riil. Transparansi formula matematis yang digunakan sebagai dasar pembagian dividen menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan dalam waktu dekat.

“Untuk urusan sebesar ini, daerah membutuhkan keterbukaan data dan dasar perhitungan yang jelas,” ujar SF Hariyanto secara tegas dari podium ruang rapat paripurna. Keterbukaan informasi ini dinilai sangat mendesak agar tim teknis daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi berkala atas hak atas kekayaan alam daerah.

Guna memperkuat posisi tawar dan legalitas hukum daerah, Pemprov Riau secara resmi telah meminta pendampingan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komitmen pencegahan rasuah ini diperluas melalui koordinasi teknis bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pemerintah kabupaten/kota penghasil. Sinergitas ini juga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai instrumen pengelola dana PI 10 persen tersebut.

Secara teknis, tim gabungan saat ini tengah bekerja keras melakukan sinkronisasi data sekunder produksi minyak mentah di lapangan dengan realisasi nominal yang masuk ke kas daerah. Evaluasi berkala difokuskan untuk mengidentifikasi apabila terdapat selisih bayar akibat perbedaan interpretasi regulasi keuangan. “Tujuannya sederhana, yaitu memastikan pembagian manfaat bagi daerah penghasil berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Hariyanto.

Mantan Sekda Riau tersebut kembali mengingatkan bahwa esensi utama dari melimpahnya aktivitas industri hulu migas di daerah harus linier dengan indikator kesejahteraan sosial masyarakat. Dana bagi hasil maupun pendapatan dari PI 10 persen wajib dialokasikan kembali untuk membiayai proyek pembangunan jalan, jembatan, serta peningkatan mutu fasilitas pendidikan. Prinsip kemanfaatan langsung ini menjadi komitmen utama pemerintah dalam mengelola sumber daya alam tak terbarukan.

Sikap tegas pihak eksekutif mendapat dukungan penuh dari jajaran legislatif demi mengamankan stabilitas fiskal jangka panjang makro Riau. Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menyatakan bahwa fungsi pengawasan anggaran akan dioptimalkan secara ketat untuk mengawal jalannya kemitraan strategis ini. Pihak dewan berkomitmen memastikan agar tata kelola investasi di sektor migas ini dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.

Kaderismanto menambahkan bahwa transparansi pengelolaan dana migas dari tingkat hulu hingga hilir merupakan investasi politik yang penting untuk menjaga kepercayaan publik kepada pemerintah. Konversi dari devisa migas menjadi program nyata yang menyentuh kebutuhan dasar warga pedalaman menjadi target utama yang wajib direalisasikan. Sidang paripurna khidmat ini diakhiri dengan komitmen bersama antarpimpinan untuk menjaga kedaulatan ekonomi daerah. (Sf)

Pos Terkait

Read Also

Apresiasi Capaian Kerja Sama, Plt Gubernur SF Hariyanto Beri Penghargaan Penilai Pembangunan Kabupaten/Kota

PEKANBARU, LINTASPENA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara...

Hadapi Tantangan Fiskal, Pemprov Riau Siap Amankan Program Strategis Nasional dan Prioritaskan Pendidikan serta Layanan Publik

PEKANBARU, LINTASPENA.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau,...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *