PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial merata bagi seluruh tenaga kerja. Kebijakan ini menyasar penuh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta seluruh pegawai non-ASN di lingkungan pemda.
Langkah strategis yang membahas penguatan kepesertaan, kepastian klaim, dan pengawasan berkala ini dimatangkan dalam pertemuan berkala di Ruang Rapat Sekda Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026).
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, menegaskan bahwa Pemprov Riau berkomitmen penuh memenuhi hak para pekerja di wilayahnya. Ia memastikan kewajiban pembayaran premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) sudah dianggarkan dan dirampungkan secara berkala.
“Pemerintah daerah tentu ingin memastikan program perlindungan pekerja ini berjalan maksimal tanpa hambatan. Dari sisi kewajiban pemda, pembayaran premi JKK maupun JKM melalui APBD murni sudah kita selesaikan,” kata Zulkifli Syukur di Pekanbaru.
Tak hanya mengandalkan program wajib, Pemprov Riau kini tengah menjajaki peluang kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Riau. Sinergi ini disiapkan untuk memberikan sokongan manfaat ekonomi tambahan bagi keluarga pekerja yang mengalami musibah fatal di tempat kerja.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Riau. Berdasarkan verifikasi data terbaru, seluruh PPPK paruh waktu dan tenaga honorer di bawah naungan pemprov terbukti sudah terproteksi dengan aman.
Waluyo mengingatkan dengan tegas bahwa jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja. Oleh karena itu, skema penganggarannya wajib menjadi tanggung jawab penuh instansi selaku pemberi kerja.
“Untuk tenaga kontrak, kewajiban pendaftaran dan iuran bulanannya berada pada instansi pemberi kerja. Pekerja sama sekali tidak boleh dibebankan untuk membayar preminya sendiri secara mandiri,” tegas Waluyo.
Ia menambahkan, efektivitas jaminan sosial tidak boleh hanya berhenti pada kepemilikan kartu kepesertaan secara administratif. Pihaknya berfokus pada kecepatan dan ketepatan pencairan manfaat saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja di lapangan.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau akan memperketat pengawasan terpadu. Langkah ini dilakukan guna menyisir perusahaan swasta maupun instansi lain di Riau agar tidak ada pekerja yang kehilangan hak perlindungan sosialnya. (Fn)











Tidak ada Respon