PEKANBARU, LINTASPENA.COM — Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melaporkan langsung perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam laporannya, sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau bersama Polres jajaran sukses mengungkap puluhan kasus karhutla dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
Pemaparan komprehensif tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda dalam rapat internal penanganan karhutla yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Posko Aju Provinsi Riau, Lanud Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru, pada Senin (24/8/2026).
“Khusus untuk periode Januari hingga Agustus 2026 ini, Polda Riau mencatat ada 33 laporan polisi terkait karhutla, dengan estimasi luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektar,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan saat membeberkan data di depan Presiden.
Ia mengungkapkan, mayoritas pemicu utama karhutla di lapangan didominasi oleh aktivitas manusia, baik karena faktor kesengajaan maupun akibat kelalaian. Menanggapi hal tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, serta Manggala Agni terus memperkuat benteng pencegahan dan edukasi masif di tengah masyarakat.
Sebagai langkah konkret pencegahan di area bekas terbakar, Polda Riau juga telah memasang ratusan plang peringatan larangan penanaman kembali guna memotong modus operandi para spekulan lahan.
“Kawasan bekas kebakaran tidak boleh langsung ditanami lagi. Berdasarkan analisa kasus tahun 2025 lalu, ada modus korporasi menyuruh orang luar berpura-pura memancing untuk kemudian melakukan pembakaran. Tahun lalu kami temukan tiga kasus dengan pola seperti itu, sementara untuk tahun 2026 ini belum ditemukan modus serupa,” tegas Kapolda.
Di luar penegakan hukum hukum pidana, strategi Green Policing yang digagas Kapolda Riau juga menyasar edukasi cinta lingkungan sejak dini mulai tingkat TK hingga SMA. Selain itu, kepolisian aktif bersinergi membangun sumur bor serta embung penampungan air bersama kelompok masyarakat, khususnya di area rawan seperti Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, dari total 35 tersangka yang diproses, 17 di antaranya telah dinyatakan P-21 atau pelimpahan tahap dua ke pihak kejaksaan.
“Sebanyak 17 tersangka sudah kami limpahkan berkas dan barang buktinya ke jaksa. Sisanya saat ini masih dalam proses penyidikan intensif, termasuk untuk beberapa kasus baru yang terjadi sepanjang bulan Juli dan Agustus ini,” urai Ade Kuncoro.
Ade menegaskan seluruh kasus yang ditangani sejauh ini masih menyasar pelaku perorangan. Namun, jajarannya membuka peluang lebar untuk menjerat pihak korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan selama pengembangan penyidikan. Salah satu titik lahan terbakar yang kini dalam pemantauan serius penyidik adalah kawasan konservasi di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) serta kebakaran lahan di Rimbo Panjang yang ditangani Polres Kampar.
“Rata-rata motif pelaku murni untuk membuka perkebunan dengan metode membakar lahan karena dinilai lebih murah. Hanya ada satu perkara yang murni disebabkan kelalaian atau tidak sengaja,” pungkas Ade. (Dz)











Tidak ada Respon