Laporan Dugaan Pemerasan Debt Collector ACC Duri Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Bengkalis

Meni
Laporan Dugaan Pemerasan Debt Collector ACC Duri Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Bengkalis
Ilustrasi Gedung kantor kepolisian sebagai simbol penegakan hukum dalam menangani laporan dugaan tindak pidana dari masyarakat. (sumber : Net)
A-AA+A++

BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan dalam proses penagihan kendaraan yang menyeret nama PT ACC Duri di Polres Bengkalis dinilai jalan di tempat. Hingga saat ini, perkara yang dilaporkan sejak 19 Desember 2025 tersebut masih tertahan di tahap penyelidikan dan belum naik ke tingkat penyidikan.

Lambannya proses hukum ini memicu pertanyaan dari pihak pelapor. Pasalnya, laporan resmi dengan nomor STPL LP/B/152/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU itu sudah berjalan hampir delapan bulan tanpa kejelasan progres yang berarti.

Dalam laporan tersebut, pelapor bernama Adi Putra mengadukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan/atau Pasal 365 KUHP. Kasus ini bermula dari aksi pencegatan kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari PT ACC Duri.

Berdasarkan data STPL, peristiwa penarikan paksa ini terjadi pada 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat itu, mobil Toyota Agya putih bernomor polisi BM 1602 HE yang dikendarai keluarga pelapor mendadak dihentikan oleh sembilan orang yang mengaku sebagai debt collector PT ACC Duri.

Para pelaku berdalih kendaraan tersebut harus ditarik karena menunggak pembayaran selama empat bulan. Pelapor sebenarnya berniat baik dan berupaya melunasi tunggakan tersebut yang bernilai sekitar Rp14,72 juta kepada pihak leasing.

Namun, situasi memanas ketika muncul tuntutan pembayaran baru dengan angka yang melonjak drastis hingga mencapai Rp47 juta. Adi mengaku diminta membayar biaya tambahan tersebut dengan dalih “biaya operasional” atau uang tebusan agar mobil tidak disita atau dilelang.

Merasa diperas, Adi meminta rincian tertulis dan dasar hukum atas biaya tambahan tersebut. Namun, pihak leasing tidak mampu memberikan penjelasan maupun dokumen yang memadai. Hal inilah yang mendorong Adi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkalis.

Hingga Agustus 2026, kasus ini belum menunjukkan tanda-tangan kemajuan. Adi Putra mengaku kecewa dengan lambannya respons dari pihak kepolisian.

“Laporan sudah dibuat sejak Desember 2025. Sampai sekarang saya masih mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganannya,” ujar Adi dengan nada kecewa.

Menurut informasi terakhir yang ia terima, Satreskrim Polres Bengkalis berdalih masih menunggu jawaban atau klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adi menilai alasan tersebut tidak seharusnya menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Seharusnya sambil menunggu jawaban dari OJK, proses hukum tetap berjalan. Ini sudah delapan bulan, kami hanya ingin ada kejelasan dan progres ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Mandeknya kasus ini diperkuat oleh pernyataan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.

“Untuk perkara yang dilaporkan tersebut, kami belum menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Bengkalis,” kata Marthalius saat dikonfirmasi. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa status perkara tersebut memang belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Secara regulasi, OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 memang melarang keras Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan penagihan dengan ancaman, kekerasan, maupun tekanan fisik dan verbal. OJK juga menegaskan pada Juni 2026 bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (debt collector) yang mereka sewa.

Namun, dalam konteks hukum pidana, menunggu keterangan OJK dinilai tidak terlalu mendesak untuk menentukan unsur pemerasan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, status penyidikan dapat ditetapkan jika penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, penyidik sebenarnya bisa langsung mendalami alat bukti lain yang sudah tersedia. Mulai dari keterangan saksi korban, rekaman CCTV/video di lokasi kejadian, rekaman percakapan, bukti transfer, dokumen pembiayaan, hingga dokumen fidusia.

Keterangan OJK idealnya hanya menjadi pelengkap regulasi sektor keuangan, bukan menjadi syarat mati untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP).

Kini, Adi Putra hanya bisa berharap aparat penegak hukum di Polres Bengkalis dapat bekerja secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum yang jelas.

“Yang kami harapkan hanya kejelasan. Kalau memang masih perlu penyelidikan, kami ingin tahu apa kendalanya secara transparan,” pungkas Adi.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Bengkalis belum memberikan keterangan resmi mengenai detail kendala penyelidikan. Konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Bengkalis dan pihak PT ACC Duri terkait laporan ini masih terus diupayakan. (As)

Pos Terkait

Read Also

Ekspedisi Merah Putih Presisi di Pambang Pesisir, Sinergi Polri dan Pemkab Bengkalis Hadir Untuk Masyarakat

BANTAN, LINTASPENA.COM – Semangat kebersamaan, kepedulian sosial dan...

Diwarnai Kejar-kejaran Sengit, Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi

BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Aksi kejar-kejaran sengit mewarnai keberhasilan...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *