Skrol untuk membaca pos
pemkab musi banyuasin mari jaga kesehatan kita

Gagalkan Jaringan Antarprovinsi, Polres Dumai Sita 3 Kilogram Cartridge Narkoba Siap Edar di Loket Bus

Meni
Gagalkan Jaringan Antarprovinsi, Polres Dumai Sita 3 Kilogram Cartridge Narkoba Siap Edar di Loket Bus
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan (tengah) menunjukkan barang bukti 296 buah cartridge berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate. Dalam rilis pers di Mapolres Dumai, Jumat (25/9), barang bukti seberat 3 kilogram tersebut diamankan dari seorang kurir asal Lampung yang hendak menyelundupkannya ke Kota Medan via jalur darat. (Foto : Istimewa)
A-AA+A++

DUMAI, LintasPena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antarprovinsi dengan modus baru. Seorang kurir bernama Roni (38), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, diringkus polisi saat kedapatan membawa ratusan cartridge (vape/rokok elektrik) berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate seberat 3 kilogram menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di sebuah loket bus di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Minggu (20/9/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

“Penindakan ini berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya pergerakan kurir yang membawa narkotik jenis baru melalui jalur darat. Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi sasaran,” ujar AKBP Fatikh Dedy Setyawan, Jumat (25/9/2026).

Saat disergap di area loket bus, tersangka yang tengah menunggu keberangkatan menuju Medan tidak memberikan perlawanan berarti. Petugas di lapangan langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan fisik serta pembongkaran barang bawaan secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan di dalam tas ransel hitam-merah milik tersangka, petugas menemukan kantong belanja yang menyembunyikan dua paket rapi terbalut selotip tebal.

“Saat dibuka, paket tersebut berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs yang diduga kuat mengandung narkotika jenis etomidate. Total berat kotor barang bukti cairan haram ini mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram,” jelas Fatikh secara rinci.

Selain ratusan boks cairan vape siap edar tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna cokelat. Ponsel ini diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi secara intens dengan jaringan pengendali maupun pemesan barang di Medan.

“Saat diinterogasi di tempat kejadian, tersangka langsung pucat, tak berkutik, dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang untuk diantar ke luar provinsi,” tegas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Dumai guna proses penyidikan menyeluruh dan pengembangan jaringan di atasnya.

Tersangka Roni dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 119 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat. (Darman)