PADANG, LintasPena.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta eksploitasi seksual anak di bawah umur dengan meringkus seorang pemuda berinisial FNR (22) di sebuah hotel di kawasan Padang Barat, Kota Padang.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, Ipda Surya Dini, mengonfirmasi bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai indikasi praktik eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jalan Parak Kerambil I, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Tim kepolisian langsung bergerak dan melancarkan penggerebekan pada Senin (2/11/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Di dalam kamar hotel, petugas mendapati tersangka FNR—seorang mahasiswa asal Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji yang bertindak sebagai mucikari—bersama seorang korban remaja perempuan berusia 17 tahun asal Kabupaten Bengkalis, Riau.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam (smartphone OPPO A6X dan Redmi 13C), KTP pelaku, kunci kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi, serta uang tunai Rp400.000 hasil transaksi kejahatan.
”Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, Ipda Surya Dini, Rabu (4/11/2026).
Tersangka FNR beserta barang bukti saat ini ditahan di Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara itu, pihak Polresta Padang memberikan perhatian dan pendampingan khusus terhadap anak korban sesuai dengan prosedur pelindungan anak, serta mengimbau pengelola penginapan di Kota Padang untuk memperketat pengawasan tamu demi mencegah praktik TPPO dan kejahatan susila. (Ak)











Tidak ada Respon