Skrol untuk membaca pos
benner_hari_jadi_muba

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT Pasca-Pengesahan UU No 2 Tahun 2026

Meni
Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT Pasca-Pengesahan UU No 2 Tahun 2026
Suasana pertemuan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat membahas penyusunan peta jalan (roadmap) tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) pasca-berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan PRT. (Foto : Biro Humas Menaker)
A-AA+A++

JAKARTA, LintasPena.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyusun peta jalan (roadmap) tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Peta jalan tersebut dirancang untuk membangun sistem hubungan kerja domestik yang lebih jelas, berkeadilan, serta menjamin kompetensi dan pelindungan hukum bagi pekerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa regulasi baru ini menjadi momentum untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap PRT.

Melalui payung hukum ini, status PRT ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban hukum yang setara, bukan lagi sekadar dianggap sebagai pembantu.

“Kita sangat bersyukur pekerja rumah tangga bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” ujar Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).

Anwar menambahkan, kedudukan baru ini harus ditopang oleh kejelasan kompetensi karena PRT merupakan bagian dari ekonomi perawatan (care economy) yang menunjang keberlangsungan rumah tangga.

Oleh karena itu, Kemnaker menilai perlu adanya standardisasi kompetensi yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia, dengan mengacu pada standar penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di luar negeri yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.

Penyusunan peta jalan ini juga akan diselaraskan dengan perumusan aturan turunan atau regulasi pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2026. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus mendukung profesionalisme sektor domestik secara bertahap. (Agung)

Pos Terkait

Read Also

Dorong Kompetensi Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahaan Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction

JAKARTA, LINTASPENA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak dunia...

Tingkatkan Kompetensi Pemuda Sumatra Barat, Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI di Kota Padang

PADANG, LintasPena.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *