JAKARTA, LINTASPENA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk memanfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction (STD). Kebijakan ini digulirkan sebagai langkah strategis dalam memperkuat kompetensi serta produktivitas tenaga kerja nasional.
Skema STD merupakan insentif perpajakan yang memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen bagi perusahaan. Keringanan tersebut diberikan atas biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menyelenggarakan kegiatan vokasi, termasuk program pelatihan dan pemagangan.
Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi. Hal itu ia paparkan dalam Webinar Ketenagakerjaan di Jakarta pada Kamis (30/07/2026).
Webinar kali ini mengangkat tema “Optimalisasi Pemanfaatan Super Tax Deduction (STD) dalam Penyiapan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing”. Agenda tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor industri dan ketenagakerjaan.
Dalam paparannya, Anwar menegaskan bahwa peningkatan kapasitas tenaga kerja merupakan fondasi penting untuk membangun perekonomian yang kompetitif. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat program pengembangan SDM melalui Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Nasional.
Anwar menilai kehadiran kebijakan STD menjadi instrumen penting untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dalam dunia pendidikan dan pelatihan. Melalui skema ini, investasi pengembangan kompetensi tidak lagi bertumpu sepenuhnya pada anggaran negara.
“Pengembangan kompetensi tenaga kerja tidak boleh lagi dilihat hanya sebagai biaya operasional perusahaan. Ini adalah investasi jangka panjang yang berdampak nyata bagi kemajuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Anwar.
Namun, hasil analisis Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan menunjukkan pemanfaatan STD oleh sektor industri masih belum optimal. Sejauh ini, jumlah korporasi yang mengklaim insentif pajak tersebut tercatat masih relatif sedikit.
Merespons kondisi tersebut, Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker berkomitmen untuk terus merumuskan strategi penguatan kebijakan. Langkah ini diambil agar regulasi STD semakin adaptif dan mudah diakses sesuai dengan kebutuhan nyata dunia usaha.
Melalui sinergi yang kuat antara pekerja, industri, akademisi, dan pemerintah, praktik produksi di Indonesia diharapkan menjadi lebih berkelanjutan. Sinergi ini juga menjadi kunci utama dalam memastikan tenaga kerja nasional siap bersaing di pasar global. (Agus P)











Tidak ada Respon