BEKASI, Lintaspena.com – Menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang belum stabil, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menerbitkan panduan perlindungan kesehatan bagi peserta didik di seluruh satuan pendidikan.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Nomor: 400.9.10.1/8817/Disdik/IX/2026 yang diterbitkan pada 6 September 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengatakan kebijakan ini diambil agar proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan siswa.
“Panduan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik selama beraktivitas di lingkungan sekolah,” ujar Imam di Cikarang Pusat, Selasa 15/9.
Surat edaran ditujukan kepada Koordinator Pendidikan di 23 kecamatan, pengawas sekolah, operator sekolah, kepala SPNF SKB, penyelenggara PKBM, KB, SPS, TPA, serta seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan panduan ini dengan disiplin dan menyesuaikan kegiatan sekolah dengan kondisi yang ada,” kata Imam.
Poin Penting Dalam Surat Edaran
1. Kewajiban Penggunaan Masker
Siswa wajib menggunakan masker saat berada di luar ruang kelas, termasuk saat berangkat dan pulang sekolah.
“Masker boleh dilepas ketika berada di dalam kelas, dengan catatan ventilasi terjaga dan kebersihan kelas tetap diperhatikan,” jelas Imam.
Namun saat ke lapangan, toilet, kantin, atau area terbuka lain, masker wajib kembali digunakan.
2. Penundaan Ekstrakurikuler Outdoor
Disdik Bekasi meminta sekolah menunda sementara kegiatan ekstrakurikuler bersifat kinestetik di luar ruangan.
Jenis kegiatan yang ditunda meliputi sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, dan seni bela diri.
“Kegiatan tersebut ditunda sampai kondisi kualitas udara membaik,” tegasnya.
3. Penerapan PHBS
Sekolah didorong menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, seperti membiasakan cuci tangan pakai sabun. Orang tua juga diimbau menyediakan masker cadangan untuk anak.
Imam menegaskan kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan panduan ini diterapkan. Guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan sekaligus mengawasi pelaksanaan di lapangan.
“Peran kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas, dan orang tua sangat penting agar langkah perlindungan ini berjalan optimal,” ujarnya.
Pengawas pembina akan melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi secara rutin.
“Dinas Pendidikan akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk BPBD Kabupaten Bekasi. Jika ada perkembangan atau penyesuaian kebijakan, akan kami informasikan kembali,” pungkas Imam. (Agus)











Tidak ada Respon