INHU, Lintaspena.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menetapkan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi peserta didik di seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan menyusul perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang mulai membaik.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hulu Nomor 100.3.4.4/DISDIKBUD/13 tertanggal 30 Agustus 2026 tentang penyesuaian kembali kegiatan pembelajaran.
Sebelumnya, Pemkab Inhu menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/DISDIKBUD/9 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak `kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu, Joni Maryanto, S.Pi., M.Si., membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
“Surat edaran tersebut sudah kita distribusikan ke seluruh satuan pendidikan untuk menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran,” ujar Joni, Sabtu (30/8/2026).
Namun, kebijakan PTM tersebut tidak berlaku bagi satuan pendidikan di Kecamatan Batang Cenaku. Wilayah tersebut masih terdampak kabut asap.
Karena itu, kegiatan pembelajaran di Batang Cenaku tetap dilaksanakan melalui Belajar Dari Rumah (BDR) dengan pola yang sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan:
1. Peserta didik wajib menggunakan masker selama mengikuti pembelajaran maupun saat berada di lingkungan satuan pendidikan. Langkah ini sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dan warga sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang masih perlu diwaspadai.
2. Seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP diminta mengawali kegiatan sekolah dengan melaksanakan Salat Istisqa. Kegiatan ini merupakan ikhtiar dan doa bersama agar Allah SWT menurunkan hujan sehingga kondisi udara di wilayah Inhu segera membaik. Pelaksanaannya dikoordinasikan kepala sekolah dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik, dengan tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing sekolah.
3. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan peserta didik selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Apabila ditemukan peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan orang tua atau wali.
Joni Maryanto menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tetap akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi udara dan informasi dari instansi terkait seperti BMKG, BPBD, dan Dinas Kesehatan.
“Pelaksanaan pembelajaran akan terus disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan informasi dari instansi terkait,” tegas Joni.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/DISDIKBUD/13, maka Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/DISDIKBUD/9 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat penurunan kualitas udara di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan `tidak berlaku lagi.
Pemkab Inhu berharap orang tua, guru, dan peserta didik dapat bersama-sama menjaga kesehatan dan tetap waspada terhadap dampak kabut asap selama beraktivitas di sekolah. (Aj)










Tidak ada Respon