TOBA, Lintaspena.com – Seorang pelajar berinisial JAES (14) diamankan polisi setelah diduga membawa narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
JAES diamankan setelah pihak sekolah menemukan barang yang diduga ganja saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan siswa pada Senin (24/8/2026).
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Toba, pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Personel Pol Sub Sektor Ajibata selanjutnya mendatangi sekolah dan mengamankan pelajar tersebut sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba membenarkan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (27/8/2026).
“Anggota Pol Sub Sektor Ajibata mendapatkan informasi dari guru sekolah. Kemudian petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Tri.
Dari tangan JAES, polisi menyita dua paket plastik klip berisi narkotika yang diduga ganja dengan berat total 6,75 gram.
Dalam pemeriksaan awal, JAES mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial RHG (28), warga Kecamatan Ajibata.
Menurut Tri, berdasarkan keterangan sementara, JAES mengaku membawa ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk sementara pengakuannya, dia mau untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya dugaan lain terkait tujuan kepemilikan ganja tersebut, termasuk kemungkinan peredarannya di lingkungan pertemanan pelajar.
“Kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan dijual kepada teman-temannya di sekolah,” ujar Tri.
Polisi Tangkap Terduga Pengedar
Berbekal keterangan JAES, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap RHG yang disebut sebagai pihak yang memberikan ganja tersebut.
RHG akhirnya diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di samping Kantor Lurah Ajibata, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
Dari RHG, polisi menyita satu paket plastik klip berisi ganja dengan berat 2,06 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan RHG.
Kepada penyidik, RHG diduga mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Polisi menyebut barang tersebut diduga dikuasai untuk diperjualbelikan kepada orang lain.
Kedua orang tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Toba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Toba mengimbau masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan pendidikan, untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Mari kita jaga keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika ada informasi atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera sampaikan kepada Polres Toba. Mari kita bekerja sama dalam pemberantasan narkoba,” kata Tri.
Pewarta : Abednego Manalu









Tidak ada Respon