INHU, LintasPena.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau Tahun Anggaran 2026 akhirnya tidak mendapat persetujuan DPRD Inhu.
Keputusan tersebut diambil melalui voting terbuka dalam rapat paripurna DPRD Inhu, Selasa (29/9/2026). Dari total 40 anggota DPRD Inhu, sebanyak 38 anggota hadir, sementara satu anggota dinyatakan sakit dan satu lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Hasil voting menunjukkan perbedaan sikap yang cukup tajam. Dari 38 anggota DPRD yang hadir, 25 anggota menyatakan tidak menyetujui APBD Perubahan 2026, sedangkan 13 anggota menyatakan setuju.
Dengan hasil tersebut, Ranperda Perubahan APBD Inhu Tahun Anggaran 2026 tidak memperoleh persetujuan DPRD.
Menariknya, perbedaan sikap juga terlihat di internal partai.
Di Partai Perindo, dua anggota DPRD Inhu menunjukkan pilihan berbeda. Martimbang Simbolon berdiri di barisan anggota DPRD yang menyatakan tidak setuju, sementara Yurizal berada di antara 13 anggota DPRD yang menyatakan setuju terhadap APBD Perubahan 2026.
Perbedaan internal juga terjadi di Fraksi PKS. Dari tiga anggota DPRD PKS, Syafaat menyatakan setuju bersama Dedi Himbawa, sementara Mulyanto dari PKS menyatakan tidak setuju.
Perbedaan sikap tersebut menjadi salah satu dinamika yang mencolok dalam pengambilan keputusan APBD Perubahan Inhu 2026.
Banggar DPRD Inhu sebelumnya sepakat hasil pembahasan APBD Perubahan dibawa ke rapat paripurna. Sebelum voting dilakukan, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu, Raja Irwan Toni, menyampaikan laporan hasil pembahasan APBD Perubahan 2026.
Irwan Toni menyampaikan, bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh dan Banggar sepakat agar Ranperda Perubahan APBD Inhu tahun 2026 tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD.
Dalam catatan Banggar yang dibacakan Irwan Toni, pendapatan daerah Kabupaten Inhu dalam APBD Perubahan 2026 tercatat senilai Rp1.286.294.673.587 atau sekitar Rp1,286 triliun lebih.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah tercatat senilai Rp1.334.811.302.592 atau sekitar Rp1,334 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradayansyah Sinurat, dalam rapat menyampaikan bahwa pimpinan DPRD telah menerima empat surat dari fraksi yang pada pokoknya menyatakan penolakan terhadap APBD Perubahan Inhu Tahun 2026.
Keempat surat tersebut berasal dari, Fraksi NasDem yang berjumlah 7 anggota, Fraksi Gerakan Persatuan Ummat (GPU) sebanyak 6 anggota, Fraksi Demokrat sebanyak 5 anggota, Fraksi Golkar sebanyak 4 anggota.
Surat-surat fraksi tersebut menjadi bagian dari dinamika politik dan pembahasan sebelum keputusan akhir diambil melalui voting terbuka.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradayansyah Sinurat, didampingi Wakil Ketua Adek Chandra dan Doni Rinaldi. Hadir pula Wakil Bupati Inhu Hendrizal, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, serta unsur Forkopimda Kabupaten Inhu.
Usai rapat paripurna, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Inhu, Zulfahmi Adrian, memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah daerah setelah APBD Perubahan tidak memperoleh persetujuan DPRD.
Menurut Zulfahmi, pemerintah daerah tetap akan melakukan pergeseran anggaran sesuai ketentuan Permendagri mengenai APBD Tahun 2026.
“Anggaran belanja daerah tahun 2026 tetap dilakukan pergeseran seperti anggaran wajib, anggaran mengikat, anggaran darurat dan anggaran yang bersifat mendesak,” kata Zulfahmi dikonfirmasi wartawan Selasa (29/9/2026) usai mengikuti rapat paripurna di DPRD.
Zulfahmi menjelaskan, salah satu belanja yang bersifat mendesak antara lain pembiayaan listrik.
Menurutnya, setelah rapat paripurna, Pemkab Inhu akan menyampaikan kepada DPRD mengenai adanya pergeseran anggaran belanja daerah dalam jangka waktu satu bulan setelah pergeseran anggaran dilakukan.
Zulfahmi juga menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2026 terdapat tambahan transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada Pemkab Inhu.
Di antaranya, kata Zulfahmi, terdapat tambahan untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) senilai Rp15 miliar serta Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp19,1 miliar tahun 2026.
“Selama tahun 2026 telah terjadi penambahan transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada Pemda Inhu, di antaranya penanggulangan Karhutla dan DBH,” jelasnya.
Dengan ditolaknya Ranperda Perubahan APBD 2026 melalui voting 25 berbanding 13, perhatian selanjutnya tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Inhu dalam menjalankan belanja daerah serta mekanisme pergeseran anggaran setelah keputusan paripurna tersebut. (Aj)










Tidak ada Respon