PELALAWAN, LINTASPENA.COM – Sejumlah masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, secara tegas menolak keberadaan personel perusahaan di atas lahan yang diklaim sebagai milik warga, Senin (24/8/2026). Warga mendatangi Kantor Desa Pangkalan Gondai untuk mendesak pemerintah desa segera memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut demi mencegah bentrokan di lapangan.
Menurut warga, personel perusahaan telah menduduki area tersebut selama sekitar tiga minggu. Penguasaan lahan dinilai sepihak karena dilakukan sebelum adanya kesepakatan bersama dengan masyarakat.Perwakilan warga, Unjang, menyatakan keberatan karena persoalan sengketa ini belum didudukkan bersama.
“Sudah sekitar tiga minggu orang dari PT Agrinas Palma Nusantara dan KSO-nya berada di lahan masyarakat. Kami mempertanyakan mengapa lahan sudah dikuasai terlebih dahulu sebelum masalahnya selesai,” ujar Unjang.
Ia meminta pemerintah desa bersikap netral dan segera mencari solusi konkret. “Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari satu sisi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami meminta orang-orang yang ditugaskan perusahaan di lahan masyarakat segera ditarik,” tegasnya.
Koordinator masyarakat, Iman Nduru, menjelaskan bahwa warga telah menyusun pernyataan sikap dan tuntutan resmi terkait aktivitas PT Agrinas Palma Nusantara bersama Kerja Sama Operasional (KSO) yang melibatkan PT Green Palma Riau Jaya dan PT Abah Sawit Nusantara.
“Aktivitas operasional perusahaan kami nilai berpotensi menguasai dan merusak wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, termasuk lahan pertanian serta kawasan ulayat, tanpa adanya persetujuan yang transparan,” kata Iman.
Iman menambahkan, kehadiran aktivitas perusahaan tersebut memicu keresahan, ketidakpastian hukum, serta dugaan tindakan intimidasi oleh oknum di lapangan. Warga juga mempertanyakan legalitas perizinan dan tata ruang yang selama ini tidak pernah disosialisasikan.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak PT Green Palma Riau Jaya dan PT Abah Sawit Nusantara menghentikan seluruh kegiatan di lapangan, termasuk pembukaan lahan (land clearing).
2. Meminta seluruh sarana operasional dan personel perusahaan segera angkat kaki dari area sengketa.
3. Meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengevaluasi serta mengaudit legalitas perizinan perusahaan.
“Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu dekat, masyarakat Desa Pangkalan Gondai akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk mempertahankan hak kami,” lanjut Iman.
Menindaklanjuti gejolak tersebut, Pemerintah Desa Pangkalan Gondai menggelar rapat sosialisasi bersama PT Agrinas Palma Nusantara pada Senin siang pukul 13.30 WIB.
Pertemuan yang berlangsung di kantor desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Pangkalan Gondai Aman L, Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto SH MH, Babinsa Serda Bambang, Ketua Pemuda Dorat, serta tokoh masyarakat Idris Heri dan Zainudin. Sementara dari pihak korporasi, hadir Legal PT Agrinas Palma Nusantara Rangga Siregar dan mitra PT Abah Sawit Nusantara, Bambang Irawan.
Pertemuan tersebut berjalan tegang dan belum membuahkan keputusan final yang dapat diterima oleh seluruh pihak. Karena tidak mendapatkan kepastian hukum, sejumlah warga memilih walk out (meninggalkan ruangan) dan langsung bergerak menuju lokasi lahan. Warga mendatangi lokasi untuk mendesak personel perusahaan mengosongkan area guna menghindari potensi benturan terbuka di lapangan.
Tokoh Adat (Ninik Mamak) Desa Pangkalan Gondai, Zainudin, menyayangkan langkah perusahaan yang dinilai langsung menerobos masuk ke tanah ulayat tanpa permisi hukum dan adat.
“Ini tanah ulayat yang sudah bertahun-tahun menjadi ruang hidup masyarakat. Jika ada klaim, seharusnya diselesaikan dulu melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan langsung menempatkan personel di lapangan,” kata Zainudin.
Senada dengan tokoh adat, Ketua RW 02 Desa Pangkalan Gondai, Alisuriadi, juga menyampaikan keberatan serupa atas tindakan PT Agrinas Palma Nusantara dan KSO-nya.
“Kami sangat menyayangkan tindakan mereka karena masyarakat merasa lahannya dikuasai tanpa melalui prosedur dan aturan yang jelas. Persoalan belum duduk bersama, tetapi sudah dilakukan penguasaan lahan,” ujar Alisuriadi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan tetap berjuang mempertahankan apa yang menjadi hak mereka.
“Masyarakat tidak menerima tindakan tersebut. Kami tetap bertahan dan memperjuangkan hak masyarakat. Sikap ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah desa. Kami juga berharap persoalan ini tidak berujung pada benturan antara masyarakat dengan pihak lain yang berada di lokasi,” tambahnya.
Kepala Desa Pangkalan Gondai, Aman L, menyatakan bahwa pihak pemerintah desa telah berupaya memfasilitasi pertemuan ini untuk menjembatani dan mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak.
“Kita melaksanakan sosialisasi ini sesuai prosedur yang ada. Untuk langkah selanjutnya, kita akan menyesuaikan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” jelas Aman L.
Persoalan mengenai status serta penguasaan lahan ini kini diharapkan dapat segera diselesaikan secara kondusif melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Sementara itu, Legal PT Agrinas Palma Nusantara, Rangga Siregar, menyatakan bahwa kehadirannya dalam sosialisasi tersebut adalah untuk mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat.
“Saya di sini sebagai utusan perusahaan. Seluruh aspirasi dan tuntutan dari masyarakat hari ini kami tampung untuk kemudian disampaikan kepada manajemen pusat. Keputusan dan langkah selanjutnya akan ditentukan oleh kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara,” pungkas Rangga. (Hz)









Tidak ada Respon