Nama Baik Dicemarkan di Facebook, Jurnalis MNC Group Lapor ke Polda Sumut

Meni
Nama Baik Dicemarkan di Facebook, Jurnalis MNC Group Lapor ke Polda Sumut
Jurnalis MNC Group, M. Aries Fernando Manalu, bersama tim kuasa hukumnya dari SBSU & Team Law Firm usai membuat laporan di Mapolda Sumatera Utara, Senin (3/8). (Foto: Abednego Manalu)
A-AA+A++

MEDAN, LINTASPENA.COM – Jurnalis MNC Group, M. Aries Fernando Manalu, melaporkan seorang warga berinisial JS ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat pada Senin (3/8/2026) dan teregister dengan Nomor: LP/B/1259/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aries didampingi tim kuasa hukum dari SBSU & Team Law Firm, yakni Kompol (Purn) Hasian Panggabean, S.H., M.H., Dr. Ruben SY Utama Panggabean, S.H., M.H., Parlindungan Nababan, S.H., dan Yanseno Fedrik Turnip.

Kepada wartawan, Senin (3/8/2026), Aries mengungkapkan perkara tersebut bermula dari peristiwa viral terkait pelayanan di RSUD Porsea, Kabupaten Toba, pada 15 Juli 2026.

Menurut Aries, peristiwa tersebut berkaitan dengan anak JS yang saat itu menjalani pelayanan di RSUD Porsea. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang, anak tersebut tidak mendapatkan penanganan awal dari perawat maupun dokter karena persoalan kelengkapan berkas atau administrasi.

Peristiwa tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial setelah JS mengunggah persoalan pelayanan RSUD Porsea melalui akun Facebook miliknya. Aries mengaku kemudian menghubungi JS melalui Messenger dan meminta nomor WhatsApp untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Sehari setelahnya, 16 Juli 2026, Aries bersama rekannya, Jamarlin Saragih dari Efarina TV, mendatangi RSUD Porsea untuk melakukan peliputan terkait peristiwa yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Dalam kesempatan itu, mereka mewawancarai JS dan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Porsea, Marta Marpaung. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah wawancara tersebut.

Pada 17 Juli 2026, menurut Aries, JS menanyakan apakah pemberitaan mengenai RSUD Porsea telah ditayangkan. Aries mengaku menjelaskan bahwa berita tersebut tidak ditayangkan. Menurutnya, JS kemudian mempertanyakan alasan berita tersebut tidak tayang sementara pemberitaan oleh Efarina TV telah ditayangkan.

Dalam komunikasi tersebut, Aries mengaku dirinya juga dipertanyakan mengenai statusnya sebagai wartawan MNC Group.

“Dia menanyakan kepada saya apakah saya benar-benar jurnalis MNC Group. Karena saya menghubungi melalui Messenger dan membawa nama MNC. Saya mengatakan memang saya bekerja di MNC Group. Kemudian dia meminta saya menunjukkan kartu pers,” ujar Aries.

Aries mengaku setelah kejadian tersebut, dirinya mulai menjadi sasaran unggahan di akun Facebook JS. Ia menduga sejumlah unggahan dan komunikasi yang dilakukan JS telah menyerang kehormatan serta nama baiknya.

“Saya memiliki bukti mulai dari dia memviralkan saya di akun Facebook, chat WhatsApp, sampai ketika dia menelepon saya. Pembicaraan tersebut juga saya dokumentasikan,” kata Aries.

Kuasa hukum Aries, Hasian Panggabean, menilai sejumlah unggahan yang diduga dibuat oleh JS telah merugikan kliennya. Ia meminta penyidik Polda Sumatera Utara menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Postingan yang dibuat oleh akun Junaidi Sardi Sinambela ini sangat pantas dan mencemarkan harkat dan martabat klien kami,” ujar Hasian.

Hasian juga menyinggung profesi Aries sebagai jurnalis yang menurutnya memiliki perlindungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pers.

“Kami berharap polisi dapat bekerja secara profesional agar laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Aries mengaku telah meminta pendampingan kepada Ketua Umum IJTI dan Ketua IJTI Sumatera Utara terkait langkah hukum yang ditempuhnya.

Ia juga berharap perusahaan tempatnya bekerja memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang dijalani.

“Saya berharap kepada Bapak/Ibu pimpinan di MNC Group supaya saya dibantu dalam proses pengaduan saya,” pungkasnya. (Abednego Manalu)

Pos Terkait

Read Also

Muncul Sebuah Dokumen Internal Tentang Usaha Big Tech untuk Melanggengkan Monopoli

Dokumen internal baru yang dirilis Selasa, 19 Juli,...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *