Samsat Riau Undi Hadiah Emas Tahap II, Ini Daftar Wajib Pajak yang Beruntung

Meni
Samsat Riau Undi Hadiah Emas Tahap II, Ini Daftar Wajib Pajak yang Beruntung
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari bersama jajaran Tim Pembina Samsat saat menyaksikan proses Penarikan Hadiah Undian Emas Samsat Provinsi Riau Tahap II di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Senin (27/7). (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Tim Pembina Samsat kembali memberikan apresiasi nyata kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Apresiasi tersebut diwujudkan melalui Penarikan Hadiah Undian Emas Samsat Provinsi Riau Tahap II yang digelar di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Senin (27/7/2026).

Sebanyak 136.607 wajib pajak berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah atas kepatuhan mereka membayar pajak tepat waktu. Agenda pengundian ini turut dihadiri oleh jajaran Ditlantas Polda Riau serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadis Kominfotik) Provinsi Riau, Supriyadi.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat, menjelaskan bahwa peserta undian periode kedua ini merupakan wajib pajak yang melakukan pembayaran pada rentang periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Tingginya angka peserta menunjukkan animo serta kesadaran masyarakat Riau yang kian meningkat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Penarikan undian periode kedua mempunyai total hadiah berupa 5 keping emas, dengan rincian satu logam mulia seberat 5 gram, dua logam mulia seberat 2,5 gram, dan dua logam mulia seberat 1 gram. Selain itu, ada juga pengundian satu unit motor Yamaha Gear untuk pemenang utama. Mudah-mudahan reward dan apresiasi ini bisa semakin menggerakkan para wajib pajak di Provinsi Riau,” ujar Muhammad Hidayat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jasa Raharja dan seluruh jajaran Tim Pembina Samsat. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi sarana efektif dalam mengedukasi masyarakat sekaligus memberikan penghargaan nyata atas kedisiplinan mereka.

Selain pembagian hadiah undian, Ninno mengumumkan kabar gembira bahwa Pemprov Riau bakal memberlakukan kebijakan khusus berupa penghapusan denda pajak (pemutihan) serta penghapusan pokok pajak di atas dua tahun. Program keringanan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau dan berlaku sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026.

“Bersempena HUT Riau, mulai awal Agustus sampai 31 Agustus, kami akan melaksanakan penghapusan denda pajak dan pokok pajak di atas 2 tahun. Kebijakan dari Pak Plt Gubernur menjadi momen untuk meringankan masyarakat yang terkendala pembayaran, sekaligus sebagai langkah optimalisasi pendapatan daerah dan pendataan potensi yang ada,” terang Ninno.

Dari hasil pengundian Samsat Riau Tahap II tersebut, tercatat enam nama wajib pajak yang beruntung memboyong hadiah utama:

  1. Pemenang Emas 1 Gram: Fredy Hasiolan Sitorus (Nopol BM 4329 AB) – Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
  2. Pemenang Emas 1 Gram: Warsono Nugroho (Nopol BM 2725) – Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu.
  3. Pemenang Emas 2,5 Gram: Nopriza Salvia (Nopol 3820 DAY) – Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
  4. Pemenang Emas 2,5 Gram: Rimayanti (Nopol BM 998 AQ) – Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
  5. Pemenang Emas 5 Gram: Rubiyanti (Nopol BM 1557 NN) – Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
  6. Pemenang Utama (Satu Unit Motor): Rustam (Nopol BM 2749 ABB) – Kota Pekanbaru. (Dz)

Pos Terkait

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *