JAKARTA, LINTASPENA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka di kasus korupsi di Kota Ambon. Namun KPK tidak menjelaskan detail siapa tersangka yang dijemput paksa itu.
“Tim penyidik masih dalam proses penjemputan paksa,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 13 Mei 2022.
Baca Juga:
50 Ribu Buruh Bakal Demo di GBK dan DPR Besok, Ini 18 Tuntutannya
Ali mengatakan sebenarnya KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk 2 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, satu tersangka tidak kooperatif, sehingga penyidik melakukan panggilan paksa.
“Yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Gedung KPK,” kata Ali.
Baca Juga:
Presiden UEA Sheikh Khalifa Wafat dalam Usia 73 Tahun
Dalam perkara ini, KPK dikabarkan menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemberian izin prinsip pembangunan retail di Kota Ambon tahun 2020. Salah satu orang yang dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, pegawai pemerintah di kota Ambon dan kepala perwakilan regional perusahaan retail di Ambon.
Ali mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah para tersangka berpergian ke luar negeri.
Source: tempo.co
(VLH)

