PEKANBARU, LintasPena.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang siswa Kelas VII SMP Negeri 12 Pekanbaru, berinisial A.L (13), ke tahap penyidikan (naik sidik). Langkah tegas aparat kepolisian ini diambil demi menjamin kepastian hukum setelah ditemukannya unsur pidana kekerasan fisik anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan sekolah.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di area sekolah yang berlokasi di Jalan Guru H. Sulaiman, Kecamatan Senapelan. Korban menderita cedera fatal di bagian kepala belakang, leher, dan punggung setelah didorong dengan keras oleh kakak kelasnya, seorang siswa Kelas IX berinisial RAP.
Insiden tragis ini bermula saat korban dengan patuh menjalankan perintah resmi dari pihak sekolah untuk menyisir dan mengajak siswa Muslim segera melaksanakan ibadah sholat. Korban yang mendapati pelaku tengah bersembunyi di bawah kolong meja kelas langsung melaporkan hal tersebut kepada guru piket, tanpa menyadari tindakan itu memicu dendam pelaku.
Longgarnya pengawasan pihak sekolah usai teguran ibadah tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendatangi korban ke dalam ruang kelas. Tanpa aba-aba, R.A.P langsung mendorong tubuh korban dengan sekuat tenaga hingga korban terhempas ke lantai dan mengalami benturan keras yang berakibat fatal pada organ vitalnya.
Akibat kekerasan fisik tersebut, kondisi kesehatan AL memburuk drastis hingga dilarikan ke ruang IGD dan harus menjalani rawat inap selama empat hari di RS Awal Bros Sudirman, Pekanbaru. Ibu korban, Meliani Halawa (42), membeberkan bahwa anaknya mengalami kejang-kejang hebat, mulut mengeluarkan busa, serta terbentuk benjolan keras akibat pembekuan darah di kepala.
Kecewa karena tidak adanya iktikad baik dari pelaku, Meliani resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru pada 17 Februari 2026 dengan bukti STPL Nomor: LP/B/204/II/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Respons cepat ditunjukkan Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/262/II/RES.5/2026/Reskrim. Proses penyidikan intensif ini dipimpin langsung oleh IPTU Riska Hafizah Nasution, S.Psi, bersama penyidik pendamping Bripka Ucok Wilson Brando Hutagaol.
Di balik ketegasan polisi, kekecewaan mendalam dirasakan keluarga korban terhadap sikap manajemen sekolah yang dinilai abai dan lepas tangan. Meliani mengungkapkan kesedihannya karena selama anaknya terbaring kritis di rumah sakit, tidak ada satu pun perwakilan guru maupun kepala sekolah yang datang menjenguk atau membantu biaya pengobatan.
Ketegangan memuncak saat pihak keluarga mendatangi sekolah dengan harapan mendapat solusi kekeluargaan, namun Kepala Sekolah SMPN 12 justru meminta kasus ini diserahkan sepenuhnya ke jalur hukum. Sikap defensif institusi pendidikan ini dinilai melanggar Pasal 54 UU Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang tanggung jawab keamanan siswa.
Hingga saat ini, kondisi psikologis korban masih mengalami trauma mendalam, sering pingsan mendadak, tidak sadarkan diri, serta didera kecemasan luar biasa. Khawatir akan keselamatan jiwa anaknya yang kerap kambuh, Meliani menegaskan dalam waktu dekat akan melaporkan kelalaian jabatan Kepala Sekolah ini ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
“Harapan saya, saya ingin keadilan untuk anak saya. Saya minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan ini dan mengungkap siapa yang salah. Saya juga berharap Dinas Pendidikan memeriksa Kepala Sekolah, karena anak saya terluka saat disuruh sekolah, tapi malah dibiarkan menderita sendiri. Saya ingin sekolah bertanggung jawab penuh,” tegas Meliani Halawa.(rw)










Tidak ada Respon