JAKARTA, LINTASPENA.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi diseret ke ranah hukum di Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil buntut dari pernyataan kontroversialnya saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Laporan polisi tersebut resmi dilayangkan pada Senin (20/07/2026). Pengaduan ini telah teregister dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sebagai bentuk keberatan atas ucapan sang pengacara.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, memberikan penjelasan langsung di Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Ia menyatakan bahwa tindakan Hotman telah melukai perasaan para pekerja media.
Menurut Edison, ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan di Indonesia. Oleh karena itu, PWI Pusat memutuskan untuk melaporkan oknum yang mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan tersebut.
Pihak pelapor merasa keberatan dengan kalimat “punya otak enggak” yang dilontarkan oleh Hotman di depan publik. Edison menegaskan bahwa laporan ini ditujukan kepada pria berinisial HP dan berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas.
Di sisi lain, Hotman Paris diketahui telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ucapan maaf tersebut disampaikan secara daring untuk meredam polemik yang terjadi di masyarakat.
Pihak PWI Pusat sendiri mengaku sudah mengetahui dan menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh sang pengacara. Edison menjelaskan bahwa mereka merespons positif itikad baik tersebut yang disiarkan melalui sebuah video di akun Instagram pribadi Hotman.
Kendati demikian, Edison menyebut permintaan maaf itu tidak serta merta menghentikan proses hukum yang berjalan. Polemik ini dinilai tetap harus diselesaikan melalui jalur pengadilan agar memberikan kepastian hukum.
Dalam laporan resmi ini, PWI menjerat Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Edison menekankan bahwa permohonan maaf secara manusiawi memang diterima sebagai sesama insan yang saling memaafkan. Namun, tindakan tersebut ditegaskan tidak akan mengurangi atau menghilangkan dugaan tindak pidana yang telah terjadi. (Agung Ch)











Tidak ada Respon