MERANTI, Lintaspena.com – Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MN untuk mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri berujung kemalangan. Ia menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming kelulusan seleksi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Z (45) sejak tahun 2020 lalu.
“Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020. Saat itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan mengklaim mampu menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Kamis (3/9/2026).
Terperdaya oleh janji manis tersebut, korban langsung mentransfer uang tahap awal sebesar Rp150 juta, yang kemudian diikuti dengan tambahan Rp10 juta menjelang proses seleksi dimulai. Namun, saat anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri di Kota Pekanbaru pada tahun 2021, ia dinyatakan gugur.
Meski telah gagal, tersangka Z terus memanfaatkan harapan korban dengan meminta sejumlah uang susulan secara berulang kali. Pelaku bahkan sempat menawarkan jalur pintas ke Akademi Kepolisian (Akpol) hingga seleksi Bintara tahun 2023, yang seluruhnya tetap berakhir dengan kegagalan sang anak.
“Rangkaian penyerahan uang yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 tersebut akhirnya menelan total kerugian korban hingga mencapai Rp307 juta. Korban sempat menagih iktikad baik Z untuk mengembalikan dana tersebut, tetapi janji manis pelaku tak kunjung terealisasi hingga akhirnya korban resmi melapor ke polisi pada April 2025,” jelas Kapolres.
Perjalanan hukum perkara ini memakan waktu cukup panjang karena tersangka Z sempat kabur dan mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Pelaku bahkan sempat berpindah-pindah kota besar dan lolos dari kejaran petugas di Jakarta, sebelum akhirnya terdeteksi kembali ke Selatpanjang pada Senin (31/8/2026).
Setelah berhasil diamankan dan menjalani gelar perkara, Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti resmi menetapkan Z sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Selasa (1/9/2026).
“Sejumlah barang bukti berupa bukti setor, tanda bukti transfer bank, dan cetakan rekening koran milik korban telah kami sita untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (Dz)










Tidak ada Respon