PEKANBARU, LintasPena.com— Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (03/06/2026).
Sidang yang menarik perhatian publik ini menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi kunci guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, SF Hariyanto membeberkan fakta mengejutkan mengenai buruknya hubungan kerja serta retaknya komunikasi di jajaran pimpinan tertinggi Pemerintah Provinsi Riau.
Di ruang sidang, ia secara terbuka mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam berbagai pengambilan kebijakan strategis maupun proses penganggaran daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mencecar saksi mengenai sejauh mana fungsi pengawasan yang ia lakukan selama mendampingi terdakwa.
Saat ditanya mengenai disposisi tugas dari Abdul Wahid, SF Hariyanto menegaskan bahwa dirinya sengaja diisolasi dari agenda-agenda penting pemerintahan.”Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal,” ujar SF Hariyanto dengan nada kecewa di hadapan publik dan majelis hakim.
Kondisi tersebut diakui saksi membuat peran dan fungsi wakil gubernur mandek total dan tidak berjalan maksimal sebagaimana diatur oleh undang-undang.
KPK menduga pembatasan peran wagub ini sengaja dilakukan oleh terdakwa untuk memuluskan praktik rasuah sepihak tanpa adanya kontrol internal.(sf)
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (tengah membelakangi kamera) saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)










Tidak ada Respon