JPU KPK Tuntut Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid Hukuman 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta

Meni
JPU KPK Tuntut Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid Hukuman 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan pejabat Pemprov Riau mengenakan rompi tahanan saat dikerumuni awak media selepas sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (9/7) (Foto : Istimewa)
A-AA+A++

PEKANBARU, LINTASPENA.COM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memasuki babak akhir penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga menjalani agenda pembacaan tuntutan secara bergantian. Keduanya adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau serta seorang tenaga ahli gubernur.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa terlebih dahulu menguraikan potensi besar yang dimiliki Provinsi Riau, baik dari sisi sumber daya alam maupun peluang pembangunan. Setelah itu, JPU memaparkan pokok perkara yang menjadi dasar pembuktian kesalahan para terdakwa.

Terhadap Abdul Wahid, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Jaksa menilai Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pemerasan dan menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, turut terungkap dugaan adanya tekanan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Selain itu, muncul indikasi upaya penghilangan barang bukti elektronik yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Usai mendengarkan tuntutan jaksak, tim kuasa hukum Abdul Wahid langsung menyatakan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Senin, 20 Juli 2026.

Meski telah memasuki tahap penuntutan, proses hukum terhadap Abdul Wahid belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Perkara ini kembali menjadi pengingat bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum negara maupun di hadapan Allah SWT. Islam secara tegas mengajarkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 juga telah mengingatkan agar manusia tidak memakan harta sesamanya dengan cara yang batil, termasuk melalui praktik suap demi keuntungan yang bukan haknya. Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan mengikis kepercayaan publik, sehingga integritas serta rasa takut kepada Allah SWT harus menjadi benteng utama setiap pemegang amanah. (Yb)

Pos Terkait

Read Also

Fakta Baru Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Sebut Fungsi Wagubri Mandek Total

PEKANBARU, LintasPena.com— Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana...

JPU KPK Hadirkan Eks Pj Sekda Riau dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid

PEKANBARU, LintasPena.com – Sidang perkara dugaan pemerasan di...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *