PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau. Pertemuan strategis ini dilaksanakan di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6/2026).
Agenda krusial yang membahas bagi hasil sektor minyak dan gas bumi (migas) ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh sejumlah kepala daerah dari tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Riau. Kehadiran para pemimpin daerah ini menegaskan pentingnya transparansi anggaran bagi wilayah penghasil.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menjelaskan bahwa kedatangan timnya ke Bumi Lancang Kuning mengusung misi khusus. Fokus utama lembaga antirasuah ini adalah melakukan penguatan tata kelola sistem pembagian PI 10 persen.
“Hari ini kami hadir di Provinsi Riau, agendanya adalah penguatan tata kelola PI 10 persen bagi hasil migas ke daerah. Kami dari KPK berharap program ataupun kebijakan PI 10 persen ini bisa memberikan manfaat secara optimal bagi daerah penghasil,” tegas Brigjen Pol Agung.
Pihak KPK menilai bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor migas kerap kali belum menyentuh angka maksimal akibat terkendala masalah birokrasi dan administrasi. Oleh sebab itu, diperlukan langkah deteksi dini guna memetakan sumbatan-sumbatan regulasi yang ada.
Agar pemanfaatan dana tersebut dapat terwujud secara optimal, tata kelola internal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola wajib segera diperbaiki. Pembenahan komprehensif harus dilakukan atas setiap indikasi permasalahan yang ditemukan di lapangan.
Berdasarkan hasil analisis kedeputian supervisi, KPK menemukan beberapa celah rawan yang sering menjadi titik lemah pengelolaan dana bagi hasil ini. Masalah utama yang mendominasi umumnya berkutat pada aspek keterbukaan informasi di antara para pemangku kepentingan.
“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi, akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi,” lanjutnya secara terbuka.
Merespons paparan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam. Kunjungan kerja jajaran komisi antirasuah ini dinilai menjadi momentum emas untuk melakukan bersih-bersih sistem.
“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih atas kunjungan pak Direktur dan jajaran untuk menyampaikan hasil deteksi PI 10 persen ini,” tutur SF Hariyanto saat memberikan sambutan balasan.
SF Hariyanto menegaskan bahwa data valid yang telah diserahkan oleh pihak KPK tidak akan sekadar menjadi dokumen arsip. Pemprov Riau berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjutinya bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota terkait.
Langkah cepat ini mendesak dilakukan agar hak pengelolaan ladang minyak sebesar 10 persen tersebut dapat terbagi secara adil dan proporsional. Ketepatan pembagian ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.
“Ini akan kami jadikan sebagai perbaikan tata kelola dalam pengurusan PI. Kami berharap dengan data yang telah diberikan oleh KPK, dapat menjadi kajian lanjutan bagi kabupaten kota, sehingga hasilnya dapat memuaskan,” pungkas SF Hariyanto menutup arahannya. (Sf)










Tidak ada Respon