Sidak dan Mediasi di CV Gajah Mada Internusa, Disperindag Tegaskan Pabrik Tapioka Wajib Patuhi Pergub

Meni
Sidak dan Mediasi di CV Gajah Mada Internusa, Disperindag Tegaskan Pabrik Tapioka Wajib Patuhi Pergub
Ketua PPUKI Way Kanan Nasir Ependi (kanan) berfoto bersama usai mengikuti kegiatan mediasi dan sidak tata niaga singkong di kawasan pabrik tapioka CV Gajah Mada Internusa, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
A-AA+A++

WAY KANAN, LINTASPENA.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dari tingkat Pusat, Provinsi Lampung, hingga Kabupaten Way Kanan menggelar mediasi sekaligus inspeksi mendadak (sidak) ke CV Gajah Mada Internusa, salah satu pabrik tapioka di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kegiatan ini bertujuan membangun kesepahaman antara pihak perusahaan dan petani terkait tata niaga pembelian singkong agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Disperindag Provinsi Lampung, Disperindag Kabupaten Way Kanan, manajemen CV Gajah Mada Internusa, serta perwakilan petani dan organisasi tani.

Dalam mediasi tersebut, sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan petani menjadi pembahasan utama. Di antaranya terkait kepatuhan terhadap harga dasar pembelian singkong, mekanisme potongan mutu, keterlambatan pembayaran, hingga transparansi timbangan di dalam pabrik.

Pihak Disperindag menegaskan bahwa seluruh perusahaan pengolahan tapioka di Way Kanan wajib menjadikan Pergub Lampung tentang tata niaga singkong sebagai acuan utama dalam bermitra dengan petani. Merespons hal itu, manajemen CV Gajah Mada Internusa menyatakan menerima masukan tersebut dan berkomitmen untuk segera menyesuaikan sistem pembelian agar lebih sesuai aturan dan tidak merugikan petani.

Ketua Perkumpulan Petani Singkong (PPUKI) Way Kanan, Nasir Ependi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan harapan besar kepada pemerintah agar bertindak tegas terhadap perusahaan tapioka yang mengabaikan aturan.

“Kami dari PPUKI Way Kanan berharap pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan tapioka yang ada di Way Kanan, bagi yang tidak melaksanakan Pergub. Karena ini sudah menimbulkan kerugian terhadap petani singkong,” tegas Nasir Ependi.

Menurut Nasir, selama ini banyak petani yang dirugikan akibat adanya praktik pembelian di bawah harga ketetapan, potongan yang tidak wajar, hingga pembayaran yang molor. Padahal, singkong merupakan komoditas utama yang menopang ekonomi ribuan petani di Kabupaten Way Kanan.

Perwakilan Disperindag Provinsi Lampung menyampaikan bahwa mediasi dan sidak ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi petani sekaligus menertibkan iklim usaha industri pengolahan. Selaras dengan hal itu, Disperindag Kabupaten Way Kanan menyatakan akan segera membentuk tim monitoring untuk melakukan pengawasan berkala ke seluruh pabrik tapioka yang beroperasi di wilayahnya.

“Kami tidak ingin ada lagi petani yang dirugikan. Ke depan, perusahaan yang terbukti melanggar Pergub akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan Disperindag Kabupaten Way Kanan.

Dukungan penuh juga datang dari perwakilan Kemendag RI yang menyampaikan bahwa pemerintah pusat mendorong agar regulasi daerah ditegakkan secara konsisten demi terciptanya rantai pasok yang sehat dan berkeadilan. Kegiatan ini akhirnya ditutup dengan kesepakatan bersama untuk meningkatkan komunikasi antara perusahaan, petani, dan pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan bersama.(Ferry/Agus)

Pos Terkait

Read Also

Pelatihan Produk Olahan Rumput Laut Sukses Digelar, Siti Maimunah Ucapkan Terimakasih Pada Disperindag Provinsi Lampung

Ketua Tim Penggerak PKK Desa Legundi Siti Maimunah,...

Disperindag Provinsi Lampung Beri Pelatihan Pembuatan Olahan dari Rumput Laut Pada Poktan Sinar Semendo

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindag) Provinsi Lampung menggelar...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *