PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Pemerintah Provinsi Riau bersama aparat penegak hukum memperkuat langkah terpadu pencegahan dan penindakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komitmen ini ditegaskan dalam apel kesiapsiagaan penanganan karhutla di Halaman Mapolda Riau, Senin (10/8/2026).
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan bahwa penanganan karhutla wajib mengedepankan aspek pencegahan dan penegakan hukum secara beriringan, bukan sekadar memadamkan api yang sudah membesar.
“Pada 2025, hukum ditegakkan terhadap 25 tersangka dengan luas lahan terdampak 200 hektare. Sementara per Agustus 2026, luasan lahan yang ditangani melonjak menjadi 500 hektare dengan sekitar 50 tersangka,” papar SF Hariyanto.
Ia mengingatkan, dampak buruk asap karhutla sangat merugikan masyarakat luas yang tidak bersalah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci mutlak.Senada, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan penegakan hukum merupakan salah satu dari tiga pilar utama penanganan karhutla, selain pencegahan dan restorasi lingkungan.
“Hingga Juli 2026, kami telah menangani 19 kasus karhutla dengan 25 tersangka. Bersama Kajati, kami sepakat menindak tegas perambah dan pembakar lahan secara terukur dan patuh pada prinsip HAM,” ujar Herry.
Kendati demikian, Herry menambahkan bahwa penegakan hukum bukan satu-satunya jalan keluar. Edukasi masif dan restorasi lingkungan secara kolaboratif bersama masyarakat serta media massa tetap diperlukan demi membangun kesadaran lingkungan yang berkelanjutan. (Sf)











Tidak ada Respon