JAKARTA, LINTASPENA.COM – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus menggelinding dan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tindakan pengembalian amplop yang sempat ditinggalkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa seluruh fakta seputar insiden tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Hal ini mencakup penelusuran mendalam mengenai motif di balik pemberian hingga alasan pengembalian amplop tersebut.
Guna membuat terangnya penyidikan, KPK juga membuka peluang lebar untuk memanggil Menhut Raja Juli Antoni demi dimintai keterangan sebagai saksi apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian ke depan.
Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terbuka terkait tudingan ini. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop misterius yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing usai audiensi resmi di kantor kementerian pada 2 Juni 2026 lalu.
Pihak kementerian mengklaim pengembalian tersebut telah dilakukan secara resmi 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby dilancarkan oleh KPK. Pengembalian itu disebut turut dilengkapi dengan dokumentasi foto dan berita acara tanda terima resmi.
Kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing ini kian menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, selain perkara utama dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), KPK kini juga menemukan indikasi kuat adanya aliran penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah tersebut. (Agus)










Tidak ada Respon