PADANG, Lintaspena.com — Tim Opsnal Polsek Nanggalo berhasil meringkus seorang pria berinisial MT (31) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian material bangunan. Penangkapan ini merupakan bagian dari kesuksesan jajaran kepolisian dalam menggaungkan operasi pemberantasan kejahatan konvensional di wilayah hukum Kota Padang.
Tersangka diketahui merupakan warga yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan berarti saat sedang berada di pinggir jalan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Nanggalo, IPTU Muhammad Fariz, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan MT dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 yang tengah gencar dilaksanakan pihak kepolisian.
Aksi pencurian yang menjerat tersangka ini sebenarnya terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya pada hari Sabtu, 7 Februari 2026. Kala itu, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka menyasar sebuah proyek pembangunan di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengincar material bangunan berupa kayu yang tergeletak di area proyek. Korban pemilik material tersebut, Hayvryde (37), baru menyadari kehilangan tak lama setelah kejadian dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Nanggalo.
Meskipun kejadiannya sudah berlangsung sejak Februari, pihak kepolisian tidak tinggal diam dan terus melakukan penyelidikan intensif. Petugas di lapangan terus mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah.
Petugas akhirnya mendapat titik terang setelah melakukan analisis mendalam terhadap bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, identitas dan ciri-ciri fisik pelaku berhasil diidentifikasi dengan jelas.
“Begitu mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku pada malam itu, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak,” ujar IPTU Muhammad Fariz saat memberikan konfirmasi kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, IPDA Hendra Annedi Anwar. Tim Opsnal bergerak cepat menuju kawasan Banda Bakali setelah memastikan posisi tersangka yang sedang berada di pinggir jalan.
Saat disergap oleh petugas, tersangka MT sempat terkejut namun tidak dapat melakukan perlawanan. Petugas langsung melakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencocokkan keterangan dengan bukti-bukti yang telah dikantongi.
Di hadapan petugas, MT tidak dapat mengelak lagi dan langsung mengakui seluruh perbuatannya yang telah mencuri material bangunan tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 batang reng kayu ukuran 4×6 beserta salinan rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan catatan kepolisian, tersangka MT ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Kapolsek mengungkapkan bahwa status MT adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah ditahan dalam perkara tindak pidana yang sama.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Nanggalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, residivis ini bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (MF)









Tidak ada Respon