Sempat Kabur dari OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

Meni
Sempat Kabur dari OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa status hukum Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen yang menyerahkan diri pasca-OTT akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers. (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

JAKARTA, LintasPena.com – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah keduanya sempat menghilang saat tim penindak KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kuansing, Provinsi Riau.

Kedua pejabat teras Pemerintah Kabupaten Kuansing tersebut dilaporkan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak malam hari.

“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (30/6/2026) malam.

Sebelumnya, keberadaan Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen sempat memicu tanda tanya besar. Keduanya mendadak tidak diketahui keberadaannya ketika tim lembaga antirasuah menggelar OTT di lapangan. Alhasil, KPK sempat merilis imbauan tegas agar keduanya bersikap kooperatif.

“Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK, sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” jelas Budi siang harinya.

Operasi senyap di Kuansing tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana suap menyuap terkait proses jual beli jabatan Sekda di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain menangkap para oknum yang terlibat, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah instrumen bukti kuat.

“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan,” tambah Budi.

Dalam rangkaian OTT kali ini, KPK total mengamankan sebanyak 10 orang. Sebanyak 5 orang di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam di markas KPK.

Sesuai dengan ketentuan KUHAP, KPK memiliki tenggat waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang telah terjaring operasi tersebut. Penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara beserta pengumuman resmi status tersangka dijadwalkan akan dirilis KPK melalui konferensi pers resmi pada Rabu (1/7/2026

Pos Terkait

Read Also

Larangan Hibah Instansi Vertikal: Kepala Daerah di Riau Minta Regulasi Tertulis, FITRA Soroti Pemotongan TPP ASN

LINTASPENA.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama...

JPU KPK Hadirkan Eks Pj Sekda Riau dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid

PEKANBARU, LintasPena.com – Sidang perkara dugaan pemerasan di...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *