Pelimpahan Tahap II Rampung, Kasus Narkoba Kakap di Bengkalis Segera Disidangkan

Meni
Pelimpahan Tahap II Rampung, Kasus Narkoba Kakap di Bengkalis Segera Disidangkan
Proses pemeriksaan berkas perkara dan administrasi pelimpahan tersangka Rahmadi beserta barang bukti sabu 21,3 kg dari penyidik Mabes Polri kepada JPU di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (13/8/2026). (Foto : Istimewa)
A-AA+A++

BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Kasus narkotika kelas kakap dengan barang bukti mencapai 21.299,43 gram (sekitar 21,3 kilogram) sabu memasuki babak baru. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Mabes Polri resmi melimpahkan tersangka Rahmadi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tahap II ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Saat ini, JPU tengah merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

“Langkah hukum selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh JPU dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujar Wahyu.

Demi kelancaran proses hukum, tersangka kini resmi menjadi tahanan titipan. “Untuk tersangka saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis selama 20 hari ke depan, sembari menunggu rampungnya penyusunan surat dakwaan,” tambahkan Wahyu.

Kasus ini bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Rahmadi diduga mengajak seorang pria berinisial KA yang saat ini masih buron untuk menjemput paket narkotika. Dua hari berselang, Selasa (14/4/2026) sore, KA menjemput Rahmadi menggunakan mobil rental dan langsung bergerak menuju Bengkalis.

Setibanya di lokasi, mereka menginap di Hotel Surya Bengkalis yang terletak di Jalan Panglima Minal, Kelurahan Senggoro. Rahmadi memesan kamar nomor 203. Menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.00 WIB, keduanya bergerak ke kawasan Bantan Air.

Berdasarkan petunjuk yang diterima, lokasi pengambilan sabu berada di area pemakaman dengan patokan pohon kelapa sawit. Di sana, mereka menemukan dua tas berisi total 20 paket sabu yang dikemas rapi menyerupai bungkus teh plastik bening. Tas pertama berisi 5 paket, sedangkan tas kedua berisi 15 paket.

Setelah mengamankan barang haram tersebut ke dalam mobil, mereka kembali ke hotel pada Rabu (15/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. KA sempat memesan satu kamar tambahan (kamar 202), sementara Rahmadi tetap berada di kamar semula.

Namun pelarian mereka kandas dalam hitungan jam. Pada pukul 03.19 WIB, Tim Mabes Polri menggerebek kamar Rahmadi. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita seluruh paket sabu yang setelah ditimbang secara resmi memiliki berat bersih 21.299,43 gram.Sayangnya, KA berhasil lolos dalam penyergapan tersebut dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II, persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dipastikan akan segera digelar dalam waktu dekat. Sidang ini nantinya akan menguji seluruh fakta hukum serta peran Rahmadi dalam jaringan tersebut.

Di sisi lain, pengejaran terhadap KA masih terus dilakukan oleh aparat penegak hukum guna membongkar tuntas jaringan di balik peredaran sabu bernilai fantastis ini. (As)

Pos Terkait

Read Also

Sidang Perdana Pengeroyokan di PN Bengkalis: Terdakwa Hanya Satu Orang, Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Pasal

BENGKALIS, LINTASPENA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)...

Masyarakat Lubuk Gaung Minta PN Bengkalis Beri Hukuman Bombeng Seberat Mungkin, Warga Sudah Geram

Dalam persidangan tersebut, JPU Wendy Efradot Sihombeng dalam...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *