Sidang Perdana Pengeroyokan di PN Bengkalis: Terdakwa Hanya Satu Orang, Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Pasal

Meni
Sidang Perdana Pengeroyokan di PN Bengkalis: Terdakwa Hanya Satu Orang, Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Pasal
Terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (11/8). (Istimewa)
A-AA+A++

BENGKALIS, LINTASPENA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang diketuai Mas Toha Wiku Aji membuka sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis pada Selasa (11/8/2026). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat.

Dalam dakwanya, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 262 juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Namun, konstruksi perkara pengeroyokan ini dinilai janggal lantaran hanya menyeret satu orang terdakwa.

Kejanggalan semakin mencuat karena dalam berkas perkara tidak ada pelaku lain yang dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penasihat hukum terdakwa, Farizal, turut mempertanyakan penerapan pasal pengeroyokan tersebut mengingat kliennya menjadi terdakwa tunggal di persidangan.

“Pasal yang diterapkan adalah pasal pengeroyokan, tetapi tersangkanya hanya satu orang,” ujar Farizal dengan penuh tanda tanya usai persidangan.

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa ini bermula pada 2 Mei 2026 saat pelopor menegur pengendara mobil Toyota Avanza hitam yang diduga dikemudikan oleh terlapor. Mobil tersebut datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian, lalu memotong mobil yang sedang parkir hingga memepet sepeda motor pelapor.

Terlapor yang tidak terima ditegur kemudian melontarkan kata-kata kasar. Mendengar hal itu, pelapor menghentikan sepeda motornya dan turun untuk menanyakan maksud ucapan kasar tersebut, namun terlapor justru merespons dengan memukul kepala pelapor.

Pelapor sempat membalas pukulan hingga terlapor terjatuh. Saat pelapor berupaya menahan tubuh terlapor menggunakan lututnya, sejumlah rekan terlapor tiba-tiba datang dari arah belakang dan memukul pelapor menggunakan benda keras.

Rekan terlapor yang lain ikut memukul wajah serta menginjak-injak pelapor hingga korban tidak sadarkan diri. Aksi kekerasan tersebut baru berhenti dan para pelaku melarikan diri setelah Ketua RW setempat bersama warga berdatangan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat pengeroyokan tersebut, pelapor mengalami luka robek pada kelopak mata kanan atas, lebam di bawah mata, bengkak di kepala bagian belakang, serta tangan kanan terkilir. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. (As)

Pos Terkait

Read Also

Tak Senang Dikeroyok Dasmun Melapor Istri dan Anak Tirinya Ke Polsek Lalan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek lalan setelah mengumpulkan alat...

Masyarakat Lubuk Gaung Minta PN Bengkalis Beri Hukuman Bombeng Seberat Mungkin, Warga Sudah Geram

Dalam persidangan tersebut, JPU Wendy Efradot Sihombeng dalam...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *