BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Rudi Saputra, seorang Ketua RT di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (18/8/2026), rekaman CCTV yang diputar di hadapan majelis hakim memperkuat dugaan bahwa korban dipukul oleh lebih dari satu orang.
Sidang beragenda pemeriksaan korban Rudi Saputra dan saksi mata Muhammad Abdullah ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji. Hadir dalam persidangan, terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis didampingi penasihat hukumnya, Fahrizal, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahmat Hidayat.
Di hadapan hakim, Rudi membeberkan kronologi kejadian yang berlangsung pada 2 Mei silam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau. Insiden bermula saat mobil Toyota Calya hitam yang dikendarai Abdul Rahman hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax milik Rudi.
Rudi yang tidak terima kemudian menegur Abdul Rahman. Teguran tersebut memicu cekcok mulut hingga berujung kontak fisik.
“Saya menarik lengan bajunya agar berbicara di luar. Tak lama kemudian, Abdul Rahman langsung memukul rahang saya,” ujar Rudi.
Rudi sempat membela diri dengan mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh dan menindihnya. Namun, situasi berbalik saat seseorang memukul kepala Rudi dari belakang dengan benda keras hingga ia pusing dan tersungkur.
“Saat mencoba bangkit, ada orang lain dari depan berbaju merah yang memukul mata kanan saya,” urai Rudi.
Untuk memperkuat kesaksiannya, Rudi menyerahkan rekaman CCTV di lokasi kejadian kepada JPU. Atas izin majelis hakim, rekaman tersebut diputar dan disaksikan bersama di ruang sidang.
“Jika melihat rekaman CCTV di lokasi, pelaku ini lebih dari satu. Ada satu dan dua orang pelakunya?” tanya Hakim Mas Toha memastikan.
“Benar, Yang Mulia, lebih dari satu orang,” jawab Rudi. Akibat rentetan pukulan tersebut, Rudi mengaku langsung pingsan dan baru sadarkan diri di UGD RSUD Kecamatan Mandau sekitar pukul 00.00 WIB.
Akibat pengeroyokan tersebut, Rudi mengalami luka robek pada kelopak mata serta cedera tulang rongga mata kanan yang mengganggu penglihatannya. Dokter menyatakan ia harus menjalani operasi setelah menunggu masa pemulihan selama enam bulan.
Rudi juga menyayangkan sikap terdakwa yang tidak pernah datang meminta maaf selama satu bulan masa pemulihannya. Keluarga terdakwa baru datang berkunjung setelah mengetahui kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Mandau.
Saksi mata, Muhammad Abdullah, yang melintas di lokasi kejadian membenarkan adanya pengeroyokan tersebut. Ia melihat korban sudah dalam kondisi tergeletak di jalan.
“Saksi melihat korban sudah tergeletak dan diinjak oleh sejumlah orang?” tanya hakim, yang langsung dibenarkan oleh Abdullah.
Abdullah juga menambahkan bahwa mobil milik Abdul Rahman langsung dilarikan dari tempat kejadian perkara (TKP) oleh seseorang yang belakangan diketahui sebagai keponakan terdakwa.
Di sisi lain, terdakwa Abdul Rahman berkilah tidak mengenal orang-orang yang ikut memukul Rudi.
“Saya tidak mengenal mereka, Yang Mulia. Setelah saya memukul korban untuk kedua kalinya, saya langsung pergi dari lokasi. Sesampainya di rumah, baru saya tahu mobil saya dibawa oleh keponakan saya,” dalih Abdul Rahman.
Berdasarkan berkas dakwaan JPU, korban ditemukan oleh warga dan Ketua RW setempat dalam kondisi terluka parah. Selain luka di mata kanan, Rudi mengalami lebam di wajah, benjolan di kepala belakang, serta cedera tangan kanan.
Atas perbuatannya, Abdul Rahman bin Abdul Muis didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan Abdul Rahman saat ini masih berstatus sebagai terdakwa.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa. (As)










Tidak ada Respon