BEKASI, LINTASPENA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menerapkan sistem ijazah elektronik (e-Ijazah) bagi lulusan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tahun ajaran 2025/2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat layanan administrasi pendidikan sekaligus mempermudah verifikasi keaslian dokumen.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturohman, menyampaikan bahwa kebijakan e-Ijazah ini merupakan bagian dari transformasi digital pendidikan. Sistem baru ini diharapkan membawa dampak positif yang luas bagi sekolah, lulusan, hingga instansi yang membutuhkan verifikasi data.
“Kebijakan e-Ijazah membawa dampak positif yang luas bagi ekosistem pendidikan. Proses verifikasi ijazah oleh institusi pendidikan lanjutan maupun dunia kerja menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan akurat. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi digital pendidikan nasional yang berkelanjutan dan inklusif,” ujar Imam Fathurochman di Cikarang Pusat, Kamis (6/8/2026).
Imam menambahkan, sistem e-Ijazah membuat administrasi sekolah menjadi lebih modern, minim dokumen fisik, dan hemat waktu. Bagi para lulusan, ijazah digital ini memberikan kemudahan akses dan meminimalkan risiko dokumen hilang atau rusak.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan-yan Ahmad, menjelaskan bahwa validasi keamanan e-Ijazah ini menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepala sekolah, bukan lagi tanda tangan basah.
“Jadi pakai tanda tangan elektronik masing-masing kepala sekolah. Kalau tanda tangan basah, pengecekan asli atau tidaknya cukup sulit. Kalau yang barcode tinggal dicek saja, nanti langsung terlihat apakah asli atau tidak,” jelas Yan-yan.
Meskipun berbasis digital, pemilik e-Ijazah tetap bisa mencetak dokumen fisik tersebut secara mandiri dengan format yang mirip seperti dokumen Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini juga dipastikan tetap memiliki nomor ijazah resmi dan datanya terintegrasi langsung dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Jadi nanti seperti KK, tinggal dicetak saja. Manfaatnya mempercepat penandatanganan di sekolah, memudahkan siswa, dan mengantisipasi dokumen hilang,” imbuhnya.
Yan-yan menegaskan bahwa untuk saat ini kebijakan e-Ijazah baru berlaku bagi satuan pendidikan SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemkab Bekasi. Sementara untuk jenjang SMA/SMK, kewenangannya tetap berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.”Mulai diterapkan tahun ini untuk lulusan tahun ajaran 2025/2026 di SD dan SMP,” pungkasnya. (Agus Saputra)










Tidak ada Respon