PEKANBARU, LIntasPena.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dijadwalkan akan segera membuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026-2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tahapan pendaftaran secara daring (online) ini dipastikan akan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 26 Juli 2026 mendatang serentak di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Riau.
Menanggapi jadwal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Ahmad Tarmizi, langsung memberikan atensi mendalam terhadap kesiapan pelaksanaan di lapangan. Ia mengingatkan seluruh jajaran panitia dan pihak sekolah mengenai keberadaan surat edaran resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang secara tegas melarang segala bentuk praktik titipan, manipulasi data, hingga pungutan liar (pungli).
Ahmad Tarmizi menilai bahwa ketegasan regulasi dari lembaga antirasuah tersebut merupakan langkah strategis yang harus dikawal bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Kebijakan ini dinilai sangat penting untuk menjamin agar seluruh anak di Bumi Lancang Kuning memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan negeri, tanpa harus kalah oleh intervensi negatif pihak luar.
“Proses seleksi penerimaan sudah mulai berjalan. Perlu diingat, ada edaran KPK kemarin ke seluruh Indonesia agar tidak ada titipan maupun pungli dalam pelaksanaan PPDB. Kita di DPRD Riau mendukung penuh edaran ini agar semua anak mendapatkan kesempatan yang sama, terutama mereka yang berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Ahmad Tarmizi, Jumat (5/6/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti lembaran evaluasi pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran 2025-2026 lalu. Menurut pengamatannya, pada periode sebelumnya masih ditemukan praktik-praktik non-teknis yang berpotensi mencederai rasa keadilan dan menghambat akses pendidikan bagi para siswa yang seharusnya layak diterima.
Menurutnya, fenomena di lapangan selama ini menunjukkan tidak sedikit anak-anak berprestasi dan dari keluarga miskin yang justru tersisih di fase akhir seleksi. Mereka sering kali kalah bersaing dengan pihak-pihak yang menyalahgunakan jaringan, memanfaatkan kedekatan dengan pejabat, memiliki kekuatan finansial, atau menggunakan pengaruh “orang dalam” demi memuluskan kursi sekolah.
“Anak-anak yang berprestasi dan tidak mampu jangan sampai tersisih hanya karena kalah oleh mereka yang memiliki jaringan atau orang dalam. Semua calon peserta didik harus mendapat kesempatan yang layak berdasarkan skala prioritas dan ketentuan regulasi yang berlaku,” tegas Ahmad Tarmizi demi tegaknya keadilan sosial di sektor pendidikan Riau.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sistem penerimaan saat ini sebenarnya sudah dirancang sangat ideal dengan mekanisme kuota yang rigid. Pembagian kuota tersebut meliputi beberapa kluster utama, mulai dari jalur prestasi, jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu, hingga jalur zonasi wilayah dan jalur pindah tugas orang tua.
Ahmad Tarmizi berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran sekolah, panitia pelaksana, hingga orang tua wali murid, dapat mengawal porsi kuota tersebut dengan ketat. Sinergi pengawasan ini diperlukan agar PPDB tahun 2026 ini benar-benar berjalan dengan jujur, transparan, dan akuntabel tanpa ada manipulasi dokumen kependudukan.(dz)










Tidak ada Respon