PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar sukses menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang kurir berinisial YY (42) beserta berbagai jenis barang bukti narkotika bernilai fantastis.
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Merespons laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengintaian intensif di lokasi target.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar jaringan ini. “Tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutus mata rantai distribusi ini dengan menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika pada Selasa, 30 Juni 2026,” jelas Putu pada Jumat (24/7/2026).
Usai menciduk YY dan menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas langsung melakukan interogasi intensif di lapangan. Berdasarkan nyanyian tersangka YY, polisi segera mengembangkan perburuan ke lokasi kedua, yaitu rumah kontrakan lain yang ternyata ikut difungsikan untuk menyimpan cadangan barang haram.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh di dua lokasi terpisah tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang terdiri dari 4 Kilogram Sabu (dikemas dalam empat bungkus besar) 48.411 Butir Pil Ekstasi, 21 Bungkus Serbuk dan Pecahan Ekstasi (seberat 535 gram) 322 Cartridge (mengandung zat etomidate)729 Butir Pil Happy Five.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, YY diketahui merupakan pemain lama yang sudah beroperasi di jaringan gelap ini selama lebih dari satu tahun. Dalam menjalankan aksinya, YY bertugas sebagai kurir yang menjemput, menyimpan, hingga mendistribusikan narkotika ke berbagai pihak atas instruksi langsung dari sang bandar utama.
Keuntungan dari bisnis haram ini pun tergolong sangat besar hingga bisa mengubah gaya hidup tersangka. “Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya tersebut ia pergunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti kendaraan roda empat dan sepeda motor,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Langkah tegas kini diambil oleh Polda Riau dengan terus memburu pengendali utama di atas YY. Selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga memastikan bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita seluruh aset dan memiskinkan tersangka. Saat ini, YY beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Fn)










Tidak ada Respon