Diduga Rusak Ekosistem Sungai Senilai Rp187 Miliar, Berkas Kasus PT Musim Mas Masuki Babak Baru

Meni
Diduga Rusak Ekosistem Sungai Senilai Rp187 Miliar, Berkas Kasus PT Musim Mas Masuki Babak Baru
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus hukum lingkungan. Polda Riau resmi menyerahkan kembali berkas perkara tersangka korporasi PT Musim Mas ke Kejati Riau setelah melengkapi petunjuk jaksa. (Foto : Istimewa)
A-AA+A++

PEKANBARU, LINTASPENA.COM — Komitmen penegakan hukum lingkungan di Bumi Lancang Kuning kini memasuki babak krusial. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menyerahkan kembali berkas perkara dugaan kejahatan lingkungan dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau.

Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian bergerak cepat melengkapi seluruh petunjuk (P-19) yang diminta oleh jaksa peneliti. Sebelumnya, berkas tahap pertama yang disodorkan pada awal Juni lalu dikembalikan karena dinilai masih menyisakan celah formil dan materiil yang harus disempurnakan demi kekuatan pembuktian di pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam mengawal kasus ini. Seluruh catatan dan evaluasi dari pihak kejaksaan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh sebelum berkas perkara tersebut dikembalikan ke meja penuntut umum.

Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan telah menerima kembali dokumen perkara tersebut.

Saat ini, tim jaksa peneliti sedang mendalami ulang kelengkapan berkas guna menentukan apakah kasus ini sudah siap dinyatakan lengkap (P-21) dan segera disidangkan.

Pangkal persoalan yang menjerat PT Musim Mas ini bukanlah perkara sepele. Korporasi perkebunan kelapa sawit tersebut diduga kuat telah mengeksploitasi kawasan lindung di sempadan Sungai Air Hitam, yang merupakan anak Sungai Nilo di Kabupaten Pelalawan, demi melipatgandakan keuntungan korporasi.

Dari hasil pelacakan penyidik, aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan dan penanaman sawit di area terlarang tersebut diduga sudah berlangsung sejak akhir era 1990-an.

Operasional ini berjalan tanpa mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III, serta dinilai menabrak aturan tata ruang dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami menerapkan metode scientific investigation dengan mengerahkan armada ahli lintas disiplin ilmu, mulai dari pakar kerusakan tanah hingga hukum korporasi. Strategi ini berhasil mengungkap angka kerugian ekologis yang sangat fantastis, yakni menyentuh Rp187,8 miliar lebih,” kata Ade, Rabu (8/7/2026).

Akibat dugaan pengrusakan ekosistem sungai tersebut, PT Musim Mas kini dibayangi sanksi berat berlapis dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Jika terbukti bersalah di pengadilan, korporasi ini tidak hanya menghadapi denda maksimal Rp10 miliar, tetapi juga ancaman hukuman kurungan hingga 10 tahun penjara bagi pembuat kebijakan di dalamnya. (Fn)

Pos Terkait

Read Also

Sopir Mobil L300 Penyuplai BBM Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Ditangkap Polda Riau

PEKANBARU, LintasPena.com  – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse...

PT. Musim Mas Kembali Salurkan Program CSR Kepada Masyarakat Sekitar Perusahaan

Kali ini perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *