PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (30/07/2026).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi terkait dugaan pemerasan. Praktik culas ini dilakukan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Abdul Wahid dinilai menyalahgunakan wewenang jabatan demi keuntungan pribadi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam memutus perkara ini, Delta Tamtama didampingi oleh dua hakim anggota, Abdul Aziz dan Edi Darma Putra. Majelis hakim sepakat bahwa terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU pada persidangan sebelumnya. Meski demikian, hakim tetap menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat Riau.
Selain hukuman kurungan badan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Salah satu hal yang meringankan sikap terdakwa yang dinilai sopan selama jalannya proses persidangan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima vonis atau mengajukan banding. (Yb)











Tidak ada Respon