Modus Buka Kebun Sawit Ilegal, Perambah Hutan di Bengkalis Ditangkap Bersama Alat Berat

Meni
Modus Buka Kebun Sawit Ilegal, Perambah Hutan di Bengkalis Ditangkap Bersama Alat Berat
I l u s t r a s i
A-AA+A++

BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang pria berinisial A.S. sebagai tersangka. Pria tersebut dijerat atas kasus dugaan tindak pidana perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) yang berada di dalam areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan status hukum terhadap A.S. dilakukan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian proses penyidikan secara maraton. Langkah hukum ini meliputi pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti di lapangan, koordinasi dengan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga pelaksanaan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak manajemen PT SPM. Pihak perusahaan melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pembukaan lahan secara ilegal di dalam area konsesi mereka.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang sah dan kuat. Berdasarkan bukti tersebut, kami menetapkan saudara AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan,” kata Fahrian dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemetaan di lapangan, luas kawasan hutan yang telah dirambah oleh tersangka diperkirakan mencapai 20 hektare. Petugas di lapangan juga menemukan fakta bahwa sebagian area yang telah dibersihkan tersebut sudah siap untuk ditanami komoditas kelapa sawit.

Selain menetapkan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi perambahan. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi PC110, ratusan bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang digunakan untuk menelusuri aliran transaksi keuangan terkait aktivitas ilegal ini.

Atas perbuatannya, tersangka A.S. dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di mana kedua regulasi tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Bengkalis tengah fokus melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis,” tutur Fahrian.

Fahrian kembali menegaskan komitmen penuh jajaran Polres Bengkalis dalam memberantas segala bentuk perambahan kawasan hutan dan tindak pidana lingkungan hidup. Langkah tegas ini diambil demi menjaga kelestarian ekosistem hutan dan menegakkan kepastian hukum secara tanpa pandang bulu di wilayah Kabupaten Bengkalis. (As)

Pos Terkait

Read Also

Sadis! Remaja 17 Tahun di Bengkalis Nekat Habisi Nyawa Pedagang Saat Mencuri, Pelaku Positif Narkoba

BENGKALIS, LintasPena.com – Kerja keras jajaran Satreskrim Polres...

Satreskrim Polres Bengkalis Bekuk Pelaku Pengeroyokan Tamu di Rumahnya

Usai mendapatkan laporan pengeroyokan dari korban di sebuah...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *