PALEMBANG, LintasPena.com — Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal untuk tiga karya budaya khas daerahnya dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat ini berlangsung dalam acara Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual 2026 di Kota Palembang, Rabu (17/6/2026).
Tiga karya budaya yang mendapatkan perlindungan hukum tersebut meliputi lagu daerah “Kebile-bile” dan “Mutik Tihau” karya almarhum H.A. Korie Ali. Selain itu, kuliner tradisional “Sayur Bawak Gulai” khas Desa Tanjung Raya, Kecamatan Semende Darat Tengah, juga turut dipatenkan.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, S.H., M.H., kepada Plt. Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si. Acara ini turut dihadiri oleh para kepala daerah se-Sumatera Selatan.
Selain sertifikat komunal, Kemenkum RI juga menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta untuk Motif Batik Petule. Kain batik khas ini merupakan karya dari Ketua TP. PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd.
Plt. Bupati Muara Enim, Hj. Sumarni, yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Andi Wijaya, M.M., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas legalitas kebudayaan ini.
“Ini bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap karya budaya daerah yang menjadi identitas masyarakat Bumi Serasan Sekundang. Atas nama Pemkab Muara Enim, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada keluarga besar Almarhum H.A. Korie Ali dan Hj. Heni Pertiwi Edison,” ujar Sumarni.
Acara yang mengusung tema Cantik Petule Wonderful Muara Enim ini juga dimeriahkan dengan penampilan Tari Petule. Pada momen yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kakanwil Kemenkum RI Sumsel dengan para kepala daerah terkait komitmen perlindungan kekayaan intelektual personal maupun komunal di masa depan.
Menindaklanjuti capaian ini, Plt. Bupati menginstruksikan Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk bergerak aktif. Pemerintah daerah diminta terus menginventarisasi kekayaan intelektual dan warisan budaya lain yang ada di Kabupaten Muara Enim agar tidak diklaim oleh pihak lain. (Radi)








Tidak ada Respon