PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memfasilitasi Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Agenda strategis ini digelar di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (18/6/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, ini dihadiri oleh para pejabat tinggi negara dan daerah. Di antaranya Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, Ketua Pelaksana Harian GTRA Nurhadi Putra, dan Sekda Riau Syahrial Abdi.
Kehadiran para kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota serta pejabat dinas terkait turut menguatkan komitmen bersama ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan seluruh pihak dalam membenahi tata kelola pertanahan di Bumi Lancang Kuning.
Dalam arahannya, SF Hariyanto menegaskan bahwa isu agraria menyentuh langsung entitas sosial dan ekonomi daerah. Oleh sebab itu, forum ini menjadi penentu masa depan tata kelola ruang di Provinsi Riau.
Plt Gubri menjabarkan bahwa reforma agraria merupakan langkah krusial untuk mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat. Kebijakan ini berfokus pada penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, hingga pemanfataan lahan secara merata.
Lebih dari sekadar menata aset, program ini diarahkan untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat bawah. Diharapkan, hasil-hasil pembangunan daerah dapat dirasakan manfaatnya secara konkret oleh kelompok masyarakat rentan.
Sebagai bentuk komitmen nyata, rakor awal ini menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 1932/BA-14.NP.02/VI/2026. Kesepakatan tersebut mencakup mekanisme pemberian Hak Atas Tanah Berjangka Waktu di atas HPL Badan Bank Tanah.
Poin krusial lain yang disepakati adalah pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2026 di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar. Langkah ini diambil demi menjamin keberlanjutan lahan sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Tidak hanya itu, GTRA Riau juga fokus mengintegrasikan potensi tanah timbul di Kabupaten Indragiri Hilir dan Rokan Hilir sebagai objek reforma agraria. Proses administrasinya akan dipercepat melalui penerbitan SK Penegasan oleh Kantor Wilayah BPN Riau.
Sebagai penutup, seluruh kementerian, lembaga, dan dinas lintas sektor berkomitmen aktif menyelesaikan sengketa lahan kawasan hutan. Pendekatan penyelesaian masalah pertanahan ini akan mengedepankan solusi yang saling menguntungkan (Adv).









Tidak ada Respon