Kejati NTB Tangani Kasus Korupsi Bansos Kemensos Rp2,3 Miliar di Bima

admin
A-AA+A++

NTB, LINTASPENA.COM – Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp2,3 miliar untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra mengatakan, penyidik Kejati NTB sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Karena sudah ada tersangka, penyidik sekarang sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke jaksa peneliti,” kata Efrien di Mataram, dikutip dari Antara, Selasa, 23 Juni.

Efrien menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi yang ia terima dari hasil kegiatan kunjungan kerja Kepala Kejati NTB Sungarpin beserta rombongan ke Kejari Bima, pada pekan lalu.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Karyawan Bank Riau Kepri Gelapkan Uang Nasabah Rp5 Miliar Lebih

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismun dan Pendamping Penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi.

Keterlibatan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini berawal dari keluhan penerima manfaat bansos tahun 2020 yang berasal dari kalangan korban bencana kebakaran. Jumlahnya sebanyak 248 orang.

Mereka mengeluhkan perihal adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima. Nominal pemotongan bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, Dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi.

Baca Juga: Anggota DPR: Delapan Bupati Sepakati Ibu Kota Provinsi Papua Tengah

Dari pendataan terungkap jumlah penerima bansos di antaranya berasal dari warga Desa Renda 37 kepala keluarga (KK); Desa Ngali 10 KK; Desa Naru 14 KK, dan Desa Karampi 30 KK.

 


Source : Voi               Editor : Virgo                Tag :  Kejati NTB | Korupsi | Kemensos


Pos Terkait

Read Also

Kemensos-IOM Luncurkan Buku Pedoman Teknis Untuk Korban TPPO Laki-laki

Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana...

Dugaan DAK Budidaya Lebah di Ulubelu Kini Proses Lidik Kejari Tanggamus

Dugaan Penyelewengan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2021…

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *