SIAK – LintasPena.com – Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura terus memperkokoh komitmennya dalam menjaga kesehatan keuangan dan kualitas layanan perbankan. Langkah strategis ini ditempuh melalui jalinan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Branch Manager BRK Syariah Siak Sri Indrapura, Jon Hendri, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, jumat (17/4/26).
Hadir menyaksikan prosesi tersebut, Plh Kasi Datun Frederick Christian Simamora, Kasi Pertimbangan Hukum Emillia Herman, serta jajaran manajemen BRK Syariah Siak.
Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafi’i, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah preventif sekaligus solutif dalam menangani berbagai tantangan hukum, khususnya terkait penyelesaian pembiayaan.
“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. Dengan dukungan Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami berharap proses penyelesaian pembiayaan berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Arhim.
Di sisi lain, Kajari Siak Heri Yulianto menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Menurutnya, fungsi Datun hadir sebagai mediator yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai solusi terbaik.
“Kejaksaan hadir memberikan bantuan hukum dan pendampingan. Harapan kita, melalui pendekatan persuasif dan mediasi, setiap kendala hukum dapat diselesaikan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” jelas Heri.
Kerja sama ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya demi menjaga kualitas aset bank. Melalui sinergi ini, BRK Syariah optimis dapat terus memberikan perlindungan optimal terhadap dana masyarakat serta menjaga kinerja bank yang sehat dan amanah.










Tidak ada Respon