Kecanduan Judi Online, Karyawan Bank Riau Kepri Gelapkan Uang Nasabah Rp5 Miliar Lebih

admin
A-AA+A++

PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Core Administrasi Pembiayaan/Legal Cabang Syariah Bank Riau Kepri Pekanbaru, Rezki Purwanto (33), ditangkap Polda Riau karena kedapatan menggelapkan uang nasabah sebesar Rp5 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, modus pelaku dengan cara membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

“Para nasabah ini tidak memiliki fasilitas kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM. Makanya pegawai curiga dan kemudian melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi,” ungkap Sunarto, Selasa (29/6/2022).

Baca Juga: Anggota DPR: Delapan Bupati Sepakati Ibu Kota Provinsi Papua Tengah

Sunarto menjelaskan, dari hasil penyelidikan terdata ada sebanyak 71 orang nasabah yang dibobol pelaku dengan kerugian Rp 5,027 miliar.

“Tersangka telah melakukan aksi kejahatannya sejak dua tahun terakhir dengan kerugian Rp 5,027 miliar,” kata pria yang akrab dipanggil Narto ini.

Lebih jauh dikatakan Narto, kasus ini berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Baca Juga: Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang Menuntut Keadilan di Depan Polda Riau Terkait Bentrokan di Desa Terantang

Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah pada 2020-2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Kompol Teddy Ardian menangkap Rezki Purwanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Rezki Purwanto mengakui uang Rp 5 miliar lebih tersebut ia gunakan untuk main judi online.

Baca Juga: Bujang Kampung Terbitkan 164 NIB

“Pengakuan tersangka uang itu dia gunakan buat main judi online. Polisi masih mendalami lagi,” tutup Sunarto.

Akibat perbuatannya, tersangka Rezki Purwanto dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 


Source : Riaueditor                Editor : Virgo                Tag : Polda Riau | Bank Riau Kepri


Pos Terkait

Read Also

Irwasda Polda Riau Pimpin Penutupan Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026

PEKANBARU, (LintasPena.com) – Polda Riau resmi menutup kegiatan...

Dinilai Melanggar HAM, Perilaku Polda Riau Menstrapsel Ketua Ormas Berbulan-Bulan Dikecam

LintasPena.com|Pekanbaru- Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *