Bogor, Lintaspena.com – Dishub Kabupaten Bogor menggencarkan razia parkir sembarangan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Agus Ridhallan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia parkir sembarangan di jalan protokol.
Razia akan dilakukan secara random di sejumlah titik terutama akses tol Sentul dan jalan Tegar Beriman.
“Hari ini, Sabtu (16/7/2022) kita tidak gelar dulu, tetapi akan terus kami lakukan razia secara random di sejumlah titik,” ungkap Agus.
Baca Juga : Diskes Pekanbaru Terima Tambahan 9.394 Dosis Vaksin Merk Pfizer Dan Coronavac
Razia parkir sembarangan ini terutama dilakukan di jalan jalan protokol di Kabupaten Bogor guna mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di pusat kota Kabupaten Bogor.
Menurutnya, selama ini kepatuhan warga untuk mematuhi jalur jalur parkir masih kurang, sehingga masih banyak warga yang parkir sembarangan.
“Itulah kenapa waktu razia kemarin, banyak sekali kendaraan yang terjaring anggota kami,” lanjutnya.
Baca Juga : Biden Sebut Khashoggi, Pangeran Saudi Balas AS Juga Buat Kesalahan
Meski sudah intens melakukan razia parkir liar, petugas Dishub Kabupaten Bogor belum bisa menerapkan sanksi langsung sesuai perda.
Berbeda dengan di Jakarta maupun di Kota Bogor, parkir liar bisa dikenakan sanksi denda sesuai perda, di Kabupaten Bogor belum bisa dilakukan karena tidak ada perda yang spesifik mengatur.
“Sanksinya adalah kita derek dan kita serahkan kepada aparat kepolisian guna dikenakan sanksi tilang,” lanjutnya.
Source : BeritaSatu Editor : Virgo Tag : Dishub Kab. Bogor | Razia Parkir








Respon (1)