Dampak PP Tunas, Lima Juta Akun Anak di Platform Digital Resmi Dibatasi

Meni
Dampak PP Tunas, Lima Juta Akun Anak di Platform Digital Resmi Dibatasi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan pemaparan dalam acara Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (4/8). (Foto : Istimewa)
A-AA+A++

JAKARTA, LINTASPENA.COM — Implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai menunjukkan dampak signifikan di ruang siber. Tercatat sebanyak lima juta akun anak kini telah diturunkan aksesnya atau dibatasi secara ketat oleh berbagai operator platform digital. Langkah masif ini dieksekusi sebagai bentuk kepatuhan korporasi teknologi terhadap regulasi baru yang diterbitkan pemerintah demi memperkuat sistem pelindungan anak di ranah digital.

Capaian strategis tersebut dipaparkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di hadapan awak media dalam agenda Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA). Kegiatan rutin ini diselenggarakan di Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026). Meutya menjelaskan bahwa penertiban jutaan akun ini merupakan buah dari kolaborasi intensif antara otoritas pemerintah dan penyelenggara platform digital sejak PP Tunas memasuki fase implementasi penuh pada 28 Maret 2026 lalu.

“Melalui kerja sama dengan platform digital, saat ini sudah terdapat penurunan sekitar lima juta akun anak. Angka ini memang masih kecil dibandingkan target yang ingin kita capai, tetapi dalam skala global merupakan salah satu capaian yang signifikan,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam pidato pemaparannya.

Menurut analisis Menkomdigi, urgensi pelindungan anak di ruang siber menjadi kian krusial mengingat penetrasi pengguna internet di Indonesia saat ini telah menembus angka fantastis, yakni sekitar 235 juta pengguna. Dari total populasi digital tersebut, lebih dari 81 persen di antaranya diklasifikasikan sebagai kelompok generasi muda, termasuk anak-anak dan remaja Generasi Z. Dominasi demografi muda di dunia maya ini secara otomatis meningkatkan potensi dan risiko paparan terhadap berbagai dampak negatif internet.

Berdasarkan basis data yang dihimpun oleh pemerintah, kondisi riil anak-anak Indonesia di dunia maya saat ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Sekitar 48 persen anak Indonesia dilaporkan pernah menjadi korban perundungan siber (cyberbullying).

Di sisi lain, potret kekerasan fisik maupun verbal juga masih membayang-bayang di dunia nyata dengan catatan lebih dari 21 ribu kasus kekerasan terhadap anak, di mana sekitar 46 persen di antaranya justru terjadi di lingkungan domestik rumah tangga serta satuan pendidikan.

“Digitalisasi yang berkembang sangat cepat membuat tantangan perlindungan anak semakin kompleks. Karena itu negara harus hadir melalui regulasi yang mampu memberikan perlindungan nyata,” tegas Meutya Hafid memberikan argumentasi mengenai latar belakang urgensi PP Tunas.

Secara teknis, Meutya menguraikan bahwa aturan di dalam PP Tunas tidak hanya sekadar membatasi batasan usia minimal bagi pengguna aplikasi. Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital untuk melakukan penilaian risiko (risk assessment) secara berkala terhadap layanan yang mereka sediakan di Indonesia.

Parameter penilaian tersebut mencakup keberadaan fitur percakapan langsung (chat), potensi paparan konten tidak layak, desain antarmuka yang adiktif, dampak kesehatan mental, keamanan data pribadi, hingga praktik komersialisasi data anak.Indonesia diklaim menjadi salah satu negara pelopor di dunia yang memiliki instrumen parameter risiko platform digital secara terpadu dan komprehensif.

“Kami ingin platform ikut berubah. Jadi bukan hanya melarang anak membuat akun, tetapi platform juga memperbaiki desain layanannya agar lebih aman bagi anak,” tambah Meutya.

Sebagai bentuk kepatuhan konkret di lapangan, Meutya mencontohkan langkah mitigasi yang diambil oleh platform permainan global, Roblox. Manajemen Roblox dilaporkan telah menonaktifkan fitur percakapan secara otomatis (default) bagi seluruh pengguna di wilayah Indonesia yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun. Hak akses untuk mengaktifkan kembali fitur interaksi sosial tersebut kini sepenuhnya diletakkan di bawah sistem verifikasi dan persetujuan dari orang tua pengguna.

Tidak berhenti di situ, pemerintah juga terus menekan para penyedia layanan digital untuk mengadopsi sistem teknologi verifikasi usia (age verification) yang jauh lebih presisi dan akurat. Beberapa korporasi teknologi global dikabarkan sudah mulai menguji coba pemanfaatan algoritma age inferencing, pemindaian wajah berbasis foto (facial age estimation), hingga analisis kecerdasan buatan terhadap perilaku pengguna di aplikasi untuk membedakan akun anak dengan orang dewasa.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menuturkan bahwa wadah Gernas RANA dirancang untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh proteksi total secara multilateral. Perlindungan tersebut wajib berjalan selaras di lingkungan keluarga, lembaga sekolah, ruang publik, hingga ruang digital. Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dinilai memicu jenis ancaman baru bagi psikologis anak.

“Dampak negatif ruang digital tidak hanya terhadap kesehatan fisik, tetapi juga perkembangan kognitif dan kesehatan mental anak. Karena itu, pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan anak menjadi bagian integral dari agenda pembangunan manusia,” urai Menko PMK Pratikno.

Pratikno memungkasi bahwa keberhasilan Gernas RANA tidak akan bisa terwujud jika hanya bersandar pada kinerja birokrasi pemerintah semata. Industri media massa memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun kesadaran publik, memberikan edukasi literasi digital, sekaligus memperkuat kontrol sosial. Agenda gathering ini turut dihadiri oleh jajaran menteri kabinet seperti Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Kependudukan Wihaji, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, serta para Pemimpin Redaksi media massa nasional. (Red)

Pos Terkait

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *