AwwwPEKANBARU, LINTASPENA.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (LSM-AKBAR) menyoroti alokasi anggaran publikasi media dalam bentuk advertorial di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 yang nilainya diduga mencapai Rp500 juta.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh LSM-AKBAR, anggaran sebesar Rp500 juta tersebut dialokasikan untuk 200 kali penerbitan pada media online lokal, dengan rincian nilai Rp2,5 juta per satu kali tayang. Namun hingga saat ini, daftar media penerima kerja sama serta mekanisme pelaksanaannya belum diketahui secara pasti.
Sekretaris LSM-AKBAR, Firgo, menegaskan bahwa penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jika benar terdapat anggaran advertorial sebesar Rp500 juta di Bapenda, maka perlu dijelaskan secara terbuka media apa saja yang menerima kerja sama, bagaimana mekanismenya, serta dasar hukum pelaksanaannya. Jangan sampai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat maupun perusahaan pers,” ujar Firgo, Sabtu (11/7/2026).
Virrgo menambahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru sebenarnya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pedoman Penyebarluasan Informasi Pemerintah Kota Pekanbaru Melalui Media Massa. Dalam aturan tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) ditunjuk sebagai perangkat daerah tunggal yang mengelola kerja sama publikasi pemerintah.
Keberadaan anggaran publikasi di luar Diskominfo ini pun dinilai memicu pertanyaan terkait konsistensi penerapan regulasi di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
“Kami meminta Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan penjelasan yang terang terkait hal ini. Apakah anggaran tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang diperbolehkan dalam aturan yang berlaku atau memiliki mekanisme tersendiri. Yang terpenting adalah keterbukaan kepada publik,” tambah Virgo.
Ia juga menegaskan bahwa LSM-AKBAR tidak menuduh adanya pelanggaran hukum, melainkan murni menjalankan fungsi kontrol sosial. Pihaknya pun mendesak Inspektorat Kota Pekanbaru untuk segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan publikasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bapenda.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Benny Muharpan, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp sejak Jumat (11/7/2026) siang hingga Senin (13/7/2026), T. Denny masih memilih bungkam dan tidak memberikan respons.
Sikap tertutup pejabat publik ini memicu desakan dari masyarakat agar Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE., MM., segera mengevaluasi kinerja para pejabat OPD yang dinilai antipati terhadap kerja-kerja jurnalistik. Terlebih, keterbukaan informasi publik menjadi pilar penting di era digitalisasi saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kaban Bapenda Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi tertulis mengenai rincian anggaran advertorial Rp500 juta tersebut. (Yb)











Tidak ada Respon