Karhutla Meluas dan Udara Kategori Berbahaya, Wako Agung Nugroho Tetapkan Pekanbaru Tanggap Darurat

Meni
Karhutla Meluas dan Udara Kategori Berbahaya, Wako Agung Nugroho Tetapkan Pekanbaru Tanggap Darurat
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat memimpin rapat koordinasi penetapan Status Tanggap Darurat Karhutla, Rabu (26/8). (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

PEKANBARU, Lintaspena.com – Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi meningkatkan status Kota Pekanbaru menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan status darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru dan direncanakan berlangsung selama 14 hari kalender, terhitung hingga 7 September 2026.

“Penetapan status ini diambil berdasarkan rekapitulasi laporan kejadian Karhutla dari BPBD Kota Pekanbaru serta hasil pemantauan intensif BMKG di wilayah kita,” tegas Agung Nugroho saat memberikan keterangan, Rabu (26/8/2026).

Wako Agung membeberkan bahwa terjadi peningkatan eskalasi Karhutla yang cukup signifikan di wilayahnya. Hingga saat ini, tercatat akumulasi 150 titik kebakaran yang tersebar di berbagai kecamatan dengan total luasan lahan yang hangus mencapai 85,09 hektare.

Kondisi ini diperparah oleh cuaca ekstrem yang melanda wilayah ibu kota Provinsi Riau tersebut dalam satu bulan terakhir.

“Berdasarkan analisis data curah hujan BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan stasiun pemantauan Rumbai Timur, Pekanbaru telah mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) hingga 22 hari berturut-turut. Hal ini memicu kekeringan parah pada lahan gambut, memunculkan kabut udara, hingga paparan asap pekat,” urai Agung.

Dampak paling mengkhawatirkan dari Karhutla ini adalah merosotnya kualitas udara secara drastis. Berdasarkan pantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui sistem ISPUnet di Stasiun Pekanbaru Tenayan Raya per 25 Agustus 2026, kualitas udara Pekanbaru telah menyentuh angka mengkhawatirkan.

“Nilai ISPU berada di angka 370 dengan parameter kritis PM2.5, yang artinya masuk dalam kategori BERBAHAYA. Situasi ini berpotensi menimbulkan risiko gangguan kesehatan yang sangat serius bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Wako Agung mengingatkan.

Peningkatan status ini diputuskan setelah melalui rapat koordinasi bersama seluruh jajaran Forkopimda dan instansi terkait. Dengan naiknya status menjadi Tanggap Darurat, Pemko Pekanbaru bersama tim gabungan TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni akan mempercepat mobilisasi personel serta anggaran penanggulangan guna memadamkan titik api secara masif.

“Melihat perkembangan kondisi riil di lapangan, peningkatan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ini mutlak dilakukan agar penanganan bisa jauh lebih cepat, terintegrasi, dan taktis,” pungkasnya. (Yn)

Pos Terkait

Read Also

Antisipasi Karhutla, Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Satu Titik Api Pun Tidak Boleh Dibiarkan!

PEKANBARU, Lintaspena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama...

Dinas LHK Riau Tegaskan Korporasi Wajib Penuhi 5 Komponen Cegah Karhutla di Wilayah Konsesi

PEKANBARU, Lintaspena.com – Peran dunia usaha menjadi bagian...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *