Dinas LHK Riau Tegaskan Korporasi Wajib Penuhi 5 Komponen Cegah Karhutla di Wilayah Konsesi

Meni
Dinas LHK Riau Tegaskan Korporasi Wajib Penuhi 5 Komponen Cegah Karhutla di Wilayah Konsesi
Plt Kepala Dinas LHK Provinsi Riau M. Job Kurniawan saat memberikan paparan mengenai kewajiban dunia usaha dalam penanggulangan Karhutla di Polda Riau, Kamis (27/8). (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

PEKANBARU, Lintaspena.com – Peran dunia usaha menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau. Perusahaan yang memiliki wilayah konsesi dituntut tidak hanya bertindak ketika kebakaran terjadi, tetapi juga wajib memastikan sistem pencegahan dan kesiapsiagaan berjalan secara optimal sejak awal.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan Karhutla. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Perusahaan memiliki kewajiban dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin,” ujar M. Job saat memberikan keterangan di Mapolda Riau, Kamis (27/8/2026).

Menurut M. Job, terdapat sejumlah komponen vital yang wajib dipersiapkan oleh pihak korporasi untuk memastikan wilayah konsesinya memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai:

Perusahaan wajib membangun infrastruktur untuk mengetahui munculnya api sejak tahap awal. Salah satunya melalui menara pemantau api dengan ketentuan minimal satu menara untuk setiap luasan 500 hektare lahan, serta didukung sistem peringatan dini yang berjalan baik.

Korporasi diwajibkan memiliki unit peralatan taktis penanganan api. Sarana tersebut meliputi pompa air, selang, kendaraan operasional, hingga pembuatan embung atau ketersediaan sumber air yang memadai untuk menyuplai proses pemadaman di lapangan.

Adanya regulasi internal tertulis yang menjadi pedoman utama dalam melakukan pencegahan maupun penanganan Karhutla. SOP ini harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh personel yang beraktivitas di dalam wilayah perusahaan agar penanganan saat situasi darurat berjalan taktis.

Perusahaan harus membentuk tim atau regu khusus penanggulangan kebakaran dengan jumlah personel yang proporsional sesuai luas wilayah, yakni:
1. 1 regu (15 orang) untuk luasan lahan di bawah 1.000 hektare.
2. 2 regu (30 orang) untuk luasan lahan seluas 1.000 hingga 5.000 hektare.

Pelaksanaan pelatihan rutin bagi para pekerja yang terlibat dalam penanggulangan kebakaran guna menjaga keterampilan fisik, kemampuan teknis, dan kesiapan mental tim saat menghadapi kondisi darurat.

M. Job mengingatkan secara tegas agar seluruh komponen keselamatan lingkungan tersebut tidak boleh hanya dipenuhi secara administratif di atas kertas, melainkan harus benar-benar berfungsi riil dan siap digunakan di lapangan.

“Jangan sampai ketika terjadi kebakaran, perusahaan justru belum memiliki sarana yang memadai untuk melakukan penanganan awal. Kesiapan korporasi menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam mencegah Karhutla agar tidak meluas serta menimbulkan dampak yang lebih besar bagi lingkungan maupun masyarakat Riau,” pungkasnya. (Dz)

Pos Terkait

Read Also

Antisipasi Karhutla, Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Satu Titik Api Pun Tidak Boleh Dibiarkan!

PEKANBARU, Lintaspena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama...

Karhutla Meluas dan Udara Kategori Berbahaya, Wako Agung Nugroho Tetapkan Pekanbaru Tanggap Darurat

PEKANBARU, Lintaspena.com – Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *